VOXPOPULI.CO.ID– Rencana investasi pengelolaan ratusan titik parkir di Kabupaten Kuningan berujung ke ranah hukum. PT Rajawali Gunter Nusantara, perusahaan swasta asal Palembang, melaporkan dua orang berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan.

Laporan tersebut dibuat setelah perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp190 juta dalam rencana kerja sama pengelolaan 200 titik parkir di wilayah Kabupaten Kuningan.

Direktur Utama PT Rajawali Gunter Nusantara, Aditya Awalino Sabli atau Billy, mengatakan persoalan bermula ketika AS dan RM menawarkan kerja sama kepada pihak perusahaan untuk mengelola 200 titik parkir.

Dalam skema yang ditawarkan, investor diminta menyiapkan uang muka atau fee sebesar Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp190 juta.

Namun, rencana pengelolaan parkir yang disebut ditargetkan mulai berjalan pada Mei 2026 tidak kunjung terealisasi.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara perusahaan dengan pihak yang menawarkan kerja sama tersebut juga semakin tidak kondusif. Upaya perusahaan meminta kepastian terkait realisasi pengelolaan parkir disebut tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

Aditya mengatakan pihaknya terakhir kali mencoba menghubungi AS pada 30 September 2026. Namun, pesan melalui WhatsApp tidak mendapat respons.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong perusahaan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Kuningan pada Senin, 5 Oktober 2026.

“Kami mengambil tindakan tegas dengan melapor ke Polres Kuningan,” ujar Aditya setelah membuat laporan.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, pihak PT Rajawali Gunter Nusantara mengaku telah berusaha melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

Menurut Aditya, pihak perusahaan mendatangi kantor Dishub Kuningan untuk memperoleh kepastian mengenai rencana pengelolaan 200 titik parkir tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena Kepala Dishub disebut sedang tidak berada di tempat.

Aditya juga mempertanyakan alasan AS membatasi komunikasi antara pihak investor dengan jajaran Dishub Kuningan.

“Kami tidak diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan. Kami sudah datang dan menunggu sampai sore di kantor dinas, tetapi tidak bertemu,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pihak perusahaan mempertanyakan kapasitas dan kewenangan AS dalam menawarkan kerja sama pengelolaan parkir di Kuningan.

Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, AS bukan pejabat maupun aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

Upaya perusahaan untuk menemui AS secara langsung di kediamannya juga disebut tidak membuahkan hasil.

Dengan adanya laporan tersebut, PT Rajawali Gunter Nusantara mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan transaksi serta komunikasi dalam rencana kerja sama pengelolaan parkir.

Aditya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

“Jika AS dan pihak terkait memang tidak memiliki kewenangan, kami minta kasus ini diproses secara hukum. Sepenuhnya kami serahkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk mendapatkan kembali dana perusahaan yang telah dikeluarkan. Pihaknya juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian agar iklim investasi di Kabupaten Kuningan tetap terjaga.

“Ini bukan sekadar soal uang Rp190 juta, tetapi tentang nama baik Kabupaten Kuningan. Daerah ini sedang berkembang, dan kami sebagai investor sangat menyayangkan kejadian seperti ini,” tegas Aditya.

Kasus dugaan penipuan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Kuningan. Selanjutnya, proses hukum dan pembuktian atas laporan tersebut menjadi kewenangan penyidik kepolisian. (Ugi)