
VOXPOPULI.CO.ID– Kemunculan ular king cobra di lingkungan rumah warga Dusun Mayung, RT 14/RW 05, Desa Dukuh Picung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, membuat warga panik pada Kamis (8/10/2026) sore. Ular berbisa tersebut sempat masuk ke kandang ayam sebelum akhirnya dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan.
Peristiwa itu dilaporkan oleh Puspita Sari kepada UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan sekitar pukul 17.30 WIB. Ular tersebut pertama kali diketahui oleh keponakan Yani, seorang warga berusia 35 tahun yang tinggal di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan petugas, ular awalnya terlihat di halaman rumah, berada di dekat sepeda motor. Keponakan Yani yang melihat keberadaan reptil tersebut langsung berteriak meminta perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga kemudian berusaha mengusir ular itu. Namun, ular tidak kunjung pergi dan justru masuk ke kandang ayam. Ukurannya yang besar serta kekhawatiran terhadap bisa ular membuat warga takut mendekat.
Dalam situasi tersebut, keponakan Yani mencari nomor layanan pemadam kebakaran melalui media sosial. Setelah menemukan informasi kontak, ia segera menghubungi UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan evakuasi.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi pada pukul 18.13 WIB dan tiba sekitar pukul 18.23 WIB.
Sebanyak empat anggota piket Regu 3 diterjunkan dengan satu unit kendaraan operasional untuk menangani ular yang berada di kandang ayam tersebut.
Proses evakuasi berlangsung sekitar lima menit. Penanganan selesai pada pukul 18.28 WIB, berdasarkan catatan laporan kegiatan penyelamatan dan evakuasi nomor 1563.
Keberadaan king cobra di sekitar permukiman berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah dan masyarakat apabila tidak ditangani dengan tepat.
Dalam laporan penanganan, petugas mencatat adanya kekhawatiran terhadap keselamatan warga apabila ular tersebut tidak segera dievakuasi.
Masyarakat yang menemukan ular berbisa, terutama di sekitar rumah atau tempat aktivitas warga, sebaiknya tidak mencoba menangkap maupun memprovokasinya sendiri. Warga disarankan menjaga jarak aman dan segera menghubungi petugas yang memiliki kemampuan serta peralatan untuk melakukan evakuasi.
Penanganan oleh petugas juga membantu mengurangi risiko warga mengalami gigitan saat berusaha mengusir atau menangkap ular.
UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi dalam situasi darurat, termasuk penanganan hewan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Warga Kabupaten Kuningan yang membutuhkan layanan kebakaran maupun penyelamatan dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113.
Peristiwa di Desa Dukuh Picung ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada ketika menemukan ular di sekitar permukiman dan segera meminta bantuan petugas untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. (Ugi)












Tinggalkan Balasan