
VOXPOPULI.CO.ID– Detik-detik pembunuhan seorang perempuan lanjut usia di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan.
Rekonstruksi kasus yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 tersebut memperagakan sebanyak 23 adegan. Dari seluruh rangkaian adegan, aksi pembunuhan terhadap korban diperagakan pada adegan ke-7.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan urutan kejadian sebenarnya.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Abdul Azis didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono di lokasi rekonstruksi, Kamis (8/10/2026).
Menurut Abdul Azis, adegan pembunuhan diperagakan pada bagian awal rekonstruksi, tepatnya adegan ke-7. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian mengangkat ibunya dari bangku dan memasukkan korban ke dalam sumur.

“Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi juga mengungkap kondisi kejiwaan tersangka berinisial T (38).
Sebelumnya, muncul informasi bahwa tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, berdasarkan pemeriksaan medis yang telah dilakukan, polisi menyebut tersangka mengalami disabilitas mental.
“Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental,” jelas Abdul Azis.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka. Polisi memastikan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdul Azis menegaskan, nantinya hakim yang akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban hukum tersangka berdasarkan proses persidangan.
“Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat lantaran korban merupakan ibu kandungnya sendiri.
Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.
Seorang perempuan lanjut usia bernama Rusti (77), warga setempat, ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban ditemukan di dalam sumur yang berada di bagian belakang samping rumahnya. Saat ditemukan, posisi kepala korban berada di bawah air, sedangkan bagian kaki terlihat mengapung.
Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Tersangka berinisial T (38) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sempat melarikan diri setelah kejadian.
Namun, pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap T di wilayah Kabupaten Brebes.
Kini, rekonstruksi dengan 23 adegan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terungkapnya adegan ke-7 menjadi salah satu bagian penting dalam rekonstruksi kasus tersebut karena memperlihatkan rangkaian aksi pembunuhan sebelum korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur. (Ugi)












Tinggalkan Balasan