VOXPOPULI.CO.ID – Persoalan kelengkapan perizinan dan kesesuaian dokumen bangunan di kawasan wisata Arunika menjadi perhatian dalam audiensi yang difasilitasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan itu mempertemukan perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau selaku pengelola Arunika, LSM Frontal, tokoh masyarakat, serta pemuka agama.

Audiensi tersebut membahas sejumlah aspek penting, mulai dari kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang, kelengkapan perizinan usaha, hingga evaluasi administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque.

Ketua FPRD Kabupaten Kuningan, U. Kusmana yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), menekankan bahwa pengawasan dan kepatuhan terhadap tata ruang merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Ketua LSM Frontal, Uha, mengingatkan bahwa kegiatan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang.

Menurutnya, keterbukaan antara pengelola usaha dan pemerintah diperlukan agar setiap kekurangan administrasi maupun penyimpangan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Ia juga mendorong Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta instansi penegak peraturan daerah untuk menjalankan pengawasan secara proaktif dan adil.

Uha menilai komunikasi yang terbuka menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau, Maryoto, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan di tengah pengembangan kawasan wisata.

Ia menjelaskan, area awal Arunika seluas sekitar 4,5 hektare telah memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sejumlah langkah yang disebut telah diterapkan di kawasan tersebut antara lain penggunaan paving block, penanaman vegetasi untuk memperkuat lereng, pembangunan sumur resapan, serta penyediaan embung air.

Selain aspek lingkungan, Maryoto menyampaikan bahwa kawasan wisata Arunika telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal. Ke depan, pengelola juga merencanakan pengembangan arboretum dan agrowisata yang mengedepankan konservasi serta edukasi.

Sementara itu, Andi dari divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dasar, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan teknis tata ruang, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), dan persetujuan lingkungan.

Seiring dengan perluasan kawasan dan perkembangan kegiatan usaha, perusahaan saat ini juga tengah memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Pihak manajemen menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan koreksi dari instansi terkait. Apabila ditemukan dokumen yang masih memerlukan penyesuaian, perusahaan menyatakan siap melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan lingkungan dan perizinan usaha, audiensi turut membahas administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque di kawasan Arunika.

Ustaz Luqman, yang hadir sebagai tokoh agama dan masyarakat, menyoroti pencantuman fungsi usaha pada dokumen bangunan yang diperuntukkan sebagai masjid.

Menurut perwakilan tokoh agama dan masyarakat, pencantuman fungsi bangunan tersebut perlu diklarifikasi karena masjid memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah.

Menanggapi masukan itu, pihak pengembang menyatakan bersedia berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk mengevaluasi dan menyesuaikan dokumen PBG Green Mosque agar selaras dengan fungsi bangunan yang sebenarnya.

Koreksi tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pengelola dan instansi berwenang.

Audiensi berlangsung kondusif dengan penekanan pada pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan perizinan kawasan wisata Arunika.

Melalui pertemuan tersebut, para pihak mendorong agar setiap tahapan evaluasi dilakukan secara transparan, baik terkait pemenuhan dokumen lingkungan maupun kesesuaian administrasi bangunan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan regulasi sekaligus menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan sosial masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Penyelesaian persoalan perizinan melalui mekanisme yang sesuai aturan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan dengan tertib dan bertanggung jawab. (Ugi)