VOXPOPULI.CO.ID Selembar struk belanja dari minimarket menjadi petunjuk penting bagi jajaran Satreskrim Polres Kuningan dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pemuda asal Cirebon yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Korban berinisial DP (25), warga Cirebon, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menduga korban meninggal akibat tindak kekerasan.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Inafis Polres Kuningan.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan struk pembelanjaan dari salah satu gerai Indomaret di wilayah Kuningan. Struk itu menunjukkan adanya transaksi sekitar pukul 10.00 WIB.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV minimarket.

“Berawal dari slip pembelanjaan di Indomaret yang dilakukan pada pukul 10 pagi. Dari slip itu kita cek CCTV di Indomaret, akhirnya diketahui,” ungkap AKBP Bellen Anggara Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (20/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, Kasi Humas AKP Moegiyono, serta sejumlah kepala unit di jajaran Polres Kuningan.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi mendapati korban sempat berada di minimarket bersama seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai terduga pelaku.

Berbekal rekaman tersebut dan hasil penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AM (24), warga Cirebon, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan korban.

“Teridentifikasi, akhirnya kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolres.

AM ditangkap di wilayah Cirebon pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa dugaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Kapolres menjelaskan, korban dan tersangka diketahui saling mengenal dan berteman. Keduanya juga sama-sama berdomisili di wilayah Cirebon.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, rasa sakit hati muncul karena dirinya kerap mendapat tuduhan dari keluarga korban.

“Motifnya itu adalah sakit hati. Karena dari pelaku ini sering dituduh oleh keluarga korban karena sering bersama dengan korban. Kebetulan mereka ini teman, sama-sama domisili di Cirebon,” jelasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat persoalan berkaitan dengan materi atau keuangan antara tersangka dan korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya pernah beberapa kali melakukan peminjaman dengan mengatasnamakan korban. Namun, tersangka mengaku persoalan tersebut telah diselesaikan.

Meski demikian, tersangka mengaku masih menyimpan rasa sakit hati karena merasa dituduh oleh keluarga korban sebagai pihak yang kerap mengajak korban melakukan perbuatan tidak baik.

“Yang membuat dia sakit hati itu adalah tuduhan kepada pelaku dari keluarga-keluarga korban bahwa pelaku ini sering mengajak korban untuk berbuat yang tidak-tidak atau hal yang tidak baik. Jadi sakit hati intinya,” terang Kapolres.

Rasa sakit hati tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan ketika tersangka dan korban pergi bersama menuju kawasan TNGC di wilayah Pasawahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memukul korban menggunakan batu hingga terjatuh. Kekerasan tersebut kemudian berlanjut dengan pukulan berulang kali pada bagian wajah korban.

“Pertama dia dipukul oleh batu, setelah dia jatuh, dipukul lagi berulang di bagian wajah sampai meninggal dunia,” ungkap AKBP Bellen.

Setelah kejadian, tersangka diduga melarikan diri menuju wilayah Cirebon.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka disebut membuang sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

Namun, upaya tersebut tidak menghentikan penyelidikan kepolisian. Petugas berhasil menemukan kembali barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain kaos korban, batu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan, telepon genggam, sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres juga membenarkan bahwa AM merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

“Betul, pelaku ini merupakan residivis curanmor, satu kali melakukan tindak pidana,” katanya.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan apakah dugaan pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Kapolres menyebut penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya motif lain.

“Setelah kita dalami memang ada beberapa spontanitas ya karena dia sakit hati. Nanti kita lihat motif lainnya apa, kalau sudah direncanakan dari lama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AM sementara dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik Polres Kuningan masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(UGI)