VOXPOPULI.CO.ID – RSUD Linggajati Kabupaten Kuningan memperpanjang kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk memperkuat tata kelola rumah sakit, memitigasi risiko hukum, serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan kesehatan.

Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di aula RSUD Linggajati, Rabu (21/10/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Linggajati.

Kerja sama ini diharapkan memberikan dukungan hukum bagi manajemen rumah sakit dalam menjalankan operasional, mengelola aset dan keuangan, serta mengambil keputusan strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Kuningan U. Kusmana menegaskan, RSUD Linggajati memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, bermutu, dan akuntabel kepada masyarakat.

Menurutnya, kemitraan dengan Kejari Kuningan menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang transparan, profesional, dan taat hukum.

“Bagi RSUD Linggajati, kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan taat hukum,” ujar U. Kusmana.

U. Kusmana mengingatkan bahwa perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut tidak boleh dipandang sebatas formalitas ataupun hanya berfokus pada urusan pengadaan barang dan jasa.

Sebaliknya, dukungan hukum perlu dimanfaatkan sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi permasalahan sejak dini, sehingga manajemen rumah sakit dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Ia juga meminta jajaran direksi dan manajemen RSUD Linggajati tidak ragu berkoordinasi dengan Kejari Kuningan ketika menghadapi persoalan hukum atau membutuhkan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam setiap pengambilan keputusan strategis,” tegasnya.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta lingkungan kerja yang memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis maupun jajaran struktural rumah sakit, tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara siap mendukung pelaksanaan tugas dan program RSUD Linggajati sesuai kewenangan yang berlaku.

“Sebagai mitra strategis, kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung kinerja maupun program-program yang akan dilaksanakan oleh RSUD Linggajati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dukungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu rumah sakit menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, Kejari Kuningan dapat dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi hukum dan pendampingan litigasi apabila RSUD Linggajati menghadapi gugatan dari pihak luar, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan jajaran manajemen rumah sakit semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan organisasi, sehingga potensi sengketa dapat diantisipasi melalui langkah yang tepat.

Direktur RSUD Linggajati, dr. Hj. Eva Maya, M.M., menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama tersebut bertujuan memberikan dukungan hukum dan rasa aman bagi manajemen dalam menjalankan operasional rumah sakit.

Menurutnya, mitigasi risiko menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah penyimpangan maupun permasalahan hukum sejak dini.

Selain itu, kerja sama dengan Kejari Kuningan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) RSUD Linggajati melalui kegiatan sosialisasi, konsultasi, dan penguatan pemahaman mengenai kesadaran hukum.

Upaya tersebut diperlukan agar setiap pelaksanaan program dan pengambilan keputusan di lingkungan rumah sakit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan kerja sama antara RSUD Linggajati dan Kejari Kuningan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan daerah. Dengan dukungan hukum yang sesuai kewenangan, rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme manajemen sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan.

(UGI)