
VOXPOPULI.CO.ID – Potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Kuningan dinilai masih dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat pendataan, transparansi, serta ketepatan penyaluran dana.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Dian saat menghadiri Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah yang diselenggarakan BAZNAS Kabupaten Kuningan bersama Disdikbud di Aula Disdikbud Kabupaten Kuningan, Rabu (14/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Dian menyoroti pentingnya pengelolaan ZIS yang tertib dan akuntabel, mulai dari pendataan muzaki atau orang yang menunaikan zakat hingga penyalurannya kepada mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan.
Menurutnya, potensi dari kalangan tenaga pendidik perlu dikelola secara lebih terarah melalui koordinasi yang baik antara Disdikbud, BAZNAS, dan satuan pendidikan.
Bupati menyebutkan, jumlah tenaga pendidik di Kabupaten Kuningan hampir mencapai 10.000 orang, terdiri atas sekitar 3.000 PNS dan 6.600 PPPK. Jumlah tersebut menjadi potensi yang dapat memperkuat solidaritas sosial apabila pengelolaan zakat dilakukan secara tepat.

“Intinya adalah transparansi. Dengan BAZNAS, kita yakin bantuan sampai ke tangan yang berhak,” ungkap Dian.
Selain mendorong optimalisasi penghimpunan ZIS, Bupati Dian menekankan perlunya pembenahan data agar proses pencatatan, pelaporan, dan evaluasi dapat dilakukan secara akurat.
Selama ini, penyetoran zakat secara kolektif dinilai masih memerlukan sinkronisasi data antara Disdikbud dan BAZNAS. Karena itu, kedua pihak diminta memperkuat koordinasi agar informasi mengenai penghimpunan dana dapat diketahui secara lebih terperinci.
Dian juga mendorong penyetoran zakat dilakukan secara rutin setiap bulan untuk menjaga ketertiban administrasi dan menghindari keterlambatan.
Ia membuka ruang pembahasan mengenai aspirasi agar penyetoran dapat dilakukan langsung oleh masing-masing satuan kerja ke rekening BAZNAS, sepanjang mekanismenya disepakati bersama dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Dian, transparansi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan pegawai yang menunaikan zakat maupun masyarakat yang menerima manfaatnya.
Dengan sistem pendataan dan pelaporan yang lebih baik, penghimpunan ZIS di lingkungan pendidikan diharapkan dapat dievaluasi secara berkala dan dikelola secara bertanggung jawab.
Bupati Dian juga meminta agar penyaluran zakat memperhatikan masyarakat yang membutuhkan di lingkungan pendidikan, termasuk warga sekolah yang memenuhi kriteria sebagai penerima zakat.
Ia menilai, keberadaan BAZNAS dapat melengkapi upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat, terutama ketika terdapat kebutuhan mendesak yang belum dapat segera ditangani melalui mekanisme anggaran pemerintah.
Keterbatasan APBD dan prosedur birokrasi, menurutnya, terkadang menjadi tantangan dalam memberikan bantuan secara cepat. Dalam kondisi tertentu, BAZNAS dapat berperan membantu warga yang membutuhkan, termasuk masyarakat yang sedang sakit, sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan penyaluran.
Karena itu, Dian mengajak jajaran Disdikbud, kepala sekolah, pengawas, serta organisasi profesi pendidikan untuk menumbuhkan budaya berbagi dan kepedulian sosial.
Ia berharap dana ZIS yang dihimpun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan sekadar menjadi kegiatan pengumpulan dana secara rutin.
Dalam pelaksanaan program ZIS di lingkungan pendidikan, Dian turut mengingatkan pentingnya sosialisasi yang baik dan keterbukaan mengenai kondisi masing-masing pegawai.
Ia memahami bahwa guru dan aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab pekerjaan serta kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, pelaksanaan program perlu memperhatikan kondisi pegawai dan dilakukan berdasarkan pemahaman yang memadai.
Penghitungan zakat profesi juga harus dilakukan secara tepat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kondisi yang relevan. Pelaksanaannya perlu dilandasi keikhlasan, bukan pemaksaan.
Menurut Dian, zakat, infak, dan sedekah memiliki peran sosial yang penting karena dapat membantu masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau program bantuan pemerintah.
Melalui pengelolaan yang amanah dan tepat sasaran, ZIS diharapkan menjadi salah satu sarana untuk memperkuat solidaritas sosial sekaligus meningkatkan kepedulian antarsesama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, S.Pd., M.M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pembaruan dan sinkronisasi data PNS serta PPPK di lingkungan Disdikbud.
Menurut Carlan, data yang akurat diperlukan untuk mendukung penghitungan zakat profesi sekaligus menjadi dasar evaluasi penghimpunan ZIS di lingkungan pendidikan.
Ia juga meminta jajaran terkait memperkuat sosialisasi internal dan membangun keterbukaan mengenai kondisi masing-masing pegawai agar program dapat berjalan dengan baik.
Carlan menegaskan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara Disdikbud dan BAZNAS, dengan tetap mengedepankan keikhlasan serta memperhatikan kondisi setiap pegawai.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan KH. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si., beserta jajaran, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kuningan, serta sejumlah pejabat Disdikbud.
Turut hadir perwakilan pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ), koordinator wilayah pendidikan se-Kabupaten Kuningan, koordinator pengawas, serta unsur organisasi profesi pendidikan, termasuk PGRI, MKKS, K3S, IGTKI, HIMPAUDI, IPI, dan MKPS.
Melalui kegiatan ini, Disdikbud dan BAZNAS Kabupaten Kuningan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Pembaruan data, penyetoran yang tertib, serta penyaluran yang tepat sasaran menjadi langkah penting agar manfaat ZIS semakin dirasakan masyarakat yang membutuhkan. (Ugi)









Tinggalkan Balasan