VOXPOPULI.CO.ID Polres Kuningan mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan di sejumlah rumah kos, hotel, dan tempat penginapan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Kegiatan yang berlangsung pada 17 dan 18 Oktober 2026 tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Satresnarkoba Polres Kuningan bersama personel gabungan menyasar sejumlah rumah kos dan penginapan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penghuni kos, tes urine, serta pemeriksaan identitas dan interogasi terhadap pengunjung hotel maupun tempat penginapan.

Pada Sabtu (17/10/2026) malam, petugas melaksanakan razia di sejumlah rumah kos di Kabupaten Kuningan. Sebanyak 15 penghuni kos menjalani pemeriksaan urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh penghuni kos yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut di antaranya Kos Yudistira dan Kos Fatra di Kelurahan Cijoho, Pondok Nabila di Kelurahan Ciporang, serta beberapa rumah kos di wilayah Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.

Dalam kegiatan ini, Polres Kuningan juga melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Satpol PP, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

Pengawasan berlanjut pada Minggu (18/10/2026) malam dengan menyasar sejumlah hotel dan tempat penginapan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Lokasi yang diperiksa meliputi Hotel Wisma Sukajadi di Desa Bandorasa Wetan, serta Pondok Wisata Kalingga dan Hotel Linggabuana di wilayah Kecamatan Cilimus.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan interogasi terhadap para pengunjung sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil kegiatan yang dilaporkan, pemeriksaan urine terhadap 15 penghuni kos menunjukkan hasil negatif narkoba. Sementara itu, pemeriksaan di hotel dan tempat penginapan dilakukan melalui pengecekan identitas serta interogasi pengunjung.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, menegaskan bahwa KRYD gabungan merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk melakukan pencegahan dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, pengawasan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kos dan tempat penginapan, diperlukan untuk mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

“Melalui kegiatan KRYD gabungan ini, kami berupaya melakukan langkah pencegahan dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pengawasan di sejumlah tempat, termasuk rumah kos dan penginapan, menjadi bagian dari upaya kami untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan terbebas dari narkoba,” ujar AKP Arif Zaenal Abidin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Pencegahan membutuhkan kerja sama semua pihak agar generasi muda dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Melalui pengawasan dan kerja sama lintas instansi serta partisipasi masyarakat, upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Kuningan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

(UGI)