
VOXPOPULI.CO.ID – Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan berencana menempuh jalur hukum terkait beredarnya tudingan dugaan pengusiran wartawan saat kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building pada 16–17 Oktober 2026 di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, menyatakan keberatan atas informasi yang beredar karena menurutnya tudingan tersebut tidak sesuai dengan kejadian di lapangan. Pihaknya juga menyayangkan informasi yang dinilai menyudutkan panitia tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Dalam keterangan pers pada Selasa (20/10/2026), Elly mengatakan Pokja sedang berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang tepat berdasarkan bukti dan materi tudingan yang beredar.
“Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena persoalan ini menyangkut nama baik dan kredibilitas kami, kami berencana menempuh jalur hukum,” ujar Elly.
Persoalan tersebut bermula dari kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building yang diselenggarakan Pokja Wartawan Polres Kuningan pada 16–17 Oktober 2026 di Talaga Surian Camp, Palutungan.

Kegiatan itu mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”.
Menurut Elly, panitia menyiapkan undangan untuk 57 orang. Selain wartawan yang biasa melakukan peliputan di wilayah Polres Kuningan, panitia juga mengundang sejumlah jurnalis yang tercatat dalam beberapa organisasi kewartawanan.
Ia menjelaskan, jumlah peserta disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari bantuan sponsor dan donatur yang diberikan secara sukarela serta tidak mengikat.
Dalam pelaksanaannya, sebagian jurnalis yang diundang hadir, sedangkan sebagian lainnya tidak datang.
Elly menjelaskan, pada sore hari saat kegiatan berlangsung, seseorang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi. Panitia penerima tamu kemudian menanyakan nama, media, dan asal orang tersebut.
Menurut Elly, orang itu tetap diberikan nasi kotak sebagaimana peserta lainnya. Saat hendak melakukan peliputan, yang bersangkutan juga dipersilakan.
“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Jadi, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tegasnya.
Setelah kegiatan berlangsung, isu dugaan pengusiran wartawan kemudian beredar dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Persoalan itu juga mencuat dalam audiensi sejumlah wartawan yang mempertanyakan dugaan kejadian tersebut.
Elly menyayangkan adanya tudingan di media sosial yang menurutnya menyudutkan Pokja Wartawan Polres Kuningan tanpa konfirmasi kepada dirinya sebagai ketua sekaligus penanggung jawab kegiatan.
Meski demikian, kronologi yang disampaikan tersebut merupakan keterangan dari pihak Pokja Wartawan Polres Kuningan. Penilaian menyeluruh atas dugaan pengusiran memerlukan pemeriksaan terhadap keterangan pihak-pihak terkait dan bukti yang tersedia.
Elly menegaskan bahwa Jurnalis Gathering dan Capacity Building merupakan agenda rutin tahunan Pokja Wartawan Polres Kuningan. Kegiatan tersebut bertujuan menjaga silaturahmi serta memperkuat sinergi dan kolaborasi di kalangan jurnalis.
Terkait persoalan yang berkembang, ia menyebut pihaknya masih berkonsultasi untuk mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkapnya.
Rencana tersebut belum berarti laporan pidana telah resmi diajukan. Langkah selanjutnya, menurut keterangan Elly, masih menunggu hasil konsultasi dan pertimbangan berdasarkan fakta serta bukti yang dimiliki.
Dalam konteks hukum, pencemaran dan fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 433 ayat (1) KUHP mengatur pencemaran, yakni perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Sementara itu, Pasal 434 ayat (1) mengatur fitnah dalam kondisi tertentu ketika tuduhan yang mencemarkan nama baik tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan diketahui bertentangan dengan apa yang sebenarnya diketahui oleh pihak yang menuduhkan.
Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya perselisihan atau perbedaan keterangan. Penilaiannya bergantung pada isi pernyataan, unsur tindak pidana, bukti yang tersedia, konteks penyampaian, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Karena itu, tudingan pencemaran nama baik maupun fitnah dalam persoalan ini masih perlu dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum apabila laporan resmi diajukan.
Elly berharap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menilai klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait penting dilakukan sebelum suatu tudingan disebarluaskan agar informasi yang diterima masyarakat lebih utuh.
Hingga keterangan yang disampaikan Pokja tersebut, rencana menempuh jalur hukum masih berada pada tahap konsultasi. Keterangan dari pihak yang menyampaikan tudingan dugaan pengusiran belum tercantum dalam bahan informasi ini, sehingga ruang klarifikasi dari pihak tersebut tetap terbuka.
Penyelesaian yang mengedepankan fakta, bukti, dan hak jawab diharapkan dapat mencegah persoalan semakin meluas serta menjaga profesionalisme dan hubungan antarkalangan jurnalis di Kabupaten Kuningan.
(UGI)










Tinggalkan Balasan