
Oleh: Muhammad Hanif (Founder Swara Pemoeda & Ketua MPC BAPORA PemudaPancasila Kuningan)
KUNINGAN(VOX) – Banjir yang kembali terjadi di Kabupaten Kuningan pada Desember musim hujan terakhirtidak dapat lagi dipahami sebagai peristiwa alam yang berdiri sendiri. Data klimatologis,kerangka hukum, pengetahuan budaya lokal, hingga dinamika sosial-politik menunjukkanbahwa banjir adalah produk dari interaksi hujan ekstrem dengan keputusanmanusia—terutama dalam mengelola ruang hidup di wilayah hulu.
1. Data Klimatologis Terbaru: Desember sebagai Puncak Risiko
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bulan Desember beradapada fase puncak musim hujan di Jawa Barat. Dalam pola klimatologi 30 tahunan BMKG.
Curah hujan rata-rata bulanan Desember di wilayah selatan dan timur Jawa Barat beradapada kisaran 300–450 mm/bulan.

Kejadian hujan harian >50 mm tergolong lebat, dan >100 mm/hari dikategorikan ekstremserta berpotensi memicu banjir cepat (flash flood) dan longsor, khususnya di wilayah huludan perbukitan.
BMKG juga mencatat bahwa hujan Desember kerap dipengaruhi oleh:
● Aktivitas Monsun Asia,
● Belokan dan pertemuan angin (shearline & convergence),
● Anomali suhu muka laut di perairan Indonesia.
Dalam konteks hidrologi, hujan ekstrem tidak otomatis menjadi bencana apabila daya resaptanah, tutupan vegetasi, dan tata air permukaan masih berfungsi optimal. Banjir baru terjadiketika kapasitas alam dilampaui oleh tekanan pembangunan.
2.Kuningan sebagai Wilayah Hulu: Fakta Geografis dan Ekologis
Kabupaten Kuningan berada di zona hulu Gunung Ciremai, gunung tertinggi di Jawa Baratyang secara ekologis berperan sebagai:
● Daerah tangkapan air utama,
● Pengendali debit sungai ke wilayah hilir,
● Penyangga iklim mikro dan cadangan air tanah.
Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat dan RTRW Kabupaten Kuningan, kawasan lereng dan perbukitan Cirmai ditetapkan sebagai:
● Kawasan lindung,
● Zona resapan air,
● Wilayah rawan bencana hidrometeorologi.
Secara ilmiah, setiap penurunan tutupan vegetasi di wilayah ini akan:
● Menurunkan infiltrasi air hujan,
● Meningkatkan limpasan permukaan,
● Mempercepat sedimentasi sungai,
● Memindahkan risiko dari hulu ke hilir.
3. Alih Fungsi Lahan dan Pembangunan Lereng
Dalam beberapa tahun terakhir, publik mencermati meningkatnya aktivitas pembangunanwisata dan komersial di zona perbukitan. Salah satu yang paling sering disebut adalahkawasan Arunika.Sorotan publik dan media muncul karena:
● Pembangunan berada di wilayah sensitif ekologis,
● Muncul pertanyaan terkait ketepatan prosedur AMDAL atau UKL-UPL,
● Dilakukan klarifikasi dan peninjauan lapangan oleh DLH dan DPRD KabupatenKuningan.
Pola yang terlihat adalah pengawasan yang reaktif: negara hadir setelah proyek berjalan,bukan sejak perencanaan. Dalam perspektif kebencanaan, pendekatan ini berbahayakarena kerusakan ekologis bersifat kumulatif dan sering tidak bisa dipulihkan secara cepat.
4. Aspek Hukum: Norma yang Jelas, Implementasi yang LemahSecara normatif, hukum lingkungan Indonesia sudah sangat tegas:
A. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)Pasal 22: Usaha/kegiatan berdampak penting wajib AMDAL.Pasal 36: Persetujuan lingkungan adalah prasyarat izin usaha, bukan pelengkap.Pelanggaran dapat berimplikasi administratif, perdata, hingga pidana.
B. UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)Pemanfaatan ruang harus sesuai fungsi kawasan.Pelanggaran tata ruang yang menimbulkan kerugian publik dapat dikenai sanksi hukum.Dengan demikian, pembangunan di wilayah hulu tanpa kepatuhan ketat terhadap fungsilindung bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
5.Perspektif Kebudayaan Sunda: Kearifan yang DiabaikanDalam kosmologi Sunda, dikenal pembagian ruang ekologis:
● Leuweung titipan (hutan larangan),
● Leuweung tutupan,
● Leuweung garapan/baladahan.Wilayah hulu dan lereng gunung termasuk ruang yang tidak boleh dieksploitasi bebas,karena diyakini sebagai penyangga keseimbangan alam dan kehidupan manusia.
Pelanggaran terhadap tatanan ini dalam kebudayaan Sunda disebut sebagai “ngarusaktatanan alam”, yang konsekuensinya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial.Ketika pembangunan modern mengabaikan pengetahuan lokal, yang terjadi adalah konflikantara logika ekonomi jangka pendek dan etika ekologis lintas generasi.
6. Aspek Sosiologis: Banjir sebagai Ketidakadilan StrukturalSecara sosiologis, banjir menunjukkan pola ketimpangan:
● Keuntungan pembangunan dinikmati segelintir aktor,
● Risiko ekologis ditanggung masyarakat luas, terutama kelompok rentan di hilir.
Masyarakat jarang dilibatkan secara bermakna dalam proses perizinan. Partisipasi publiksering berhenti pada:
● Sosialisasi formal,
● Forum tanpa daya ikat,
● Dokumen yang sulit diakses.Akibatnya, banjir menjadi bentuk ketidakadilan ekologis di mana warga yang tidakmengambil keputusan justru menerima dampaknya.
7. Banjir Desember sebagai Evaluasi KebijakanBanjir yang terjadi pada Desember seharusnya dibaca sebagai alarm kebijakan, bukansekadar peristiwa musiman. Selama:
● Tata ruang diperlakukan fleksibel demi investasi,
● AMDAL dianggap formalitas administratif,
● Kearifan lokal dipinggirkan,
● maka banjir akan terus berulang dengan intensitas yang meningkat.
Banjir/luapan air di beberapa daerah di Kuningan bukan sekadar air yang meluap darisaluran dan sungai. Ia adalah arsip hidup dari keputusan-keputusan yang diambildiam-diam, dari izin yang dipermudah, dari tata ruang yang dilenturkan, dan dari budaya kehati-hatian yang perlahan dikorbankan atas nama pertumbuhan.
Air hujan tidak pernah berdusta. Ia hanya mengikuti hukum alam yang paling jujur: mengalir ke ruang yang telah kita rusak sendiri. Ketika hutan ditebang, lereng dipotong, dan resapan ditutup beton, maka banjir bukanlah musibah melainkan konsekuensi logis.
Di tanah Sunda, alam tidak pernah diposisikan sebagai objek semata. Ia adalah titipan lintas generasi. Maka setiap kebijakan yang mengabaikan daya dukung ekologis sejatinya adalah pengkhianatan terhadap masa depan, bukan hanya pelanggaran administratif hari ini.
Jika pemerintah terus memilih bersikap reaktif, jika investasi selalu diberi karpet merah meski melanggar fungsi lindung, dan jika suara warga hanya dijadikan formalitas, maka setiap musim hujan akan berubah menjadi sidang terbuka: alam menjadi jaksa, banjir menjadi bukti, dan masyarakat kecil menjadi korban.
Kuningan masih punya pilihan. Menata ulang keberanian, menegakkan hukum lingkungan tanpa kompromi, dan mengembalikan tata ruang pada akal sehat ekologisnya. Jika tidak, maka banjir tidak perlu lagi disebut bencana. Ia cukup kita sebut dengan jujur: hasil dari kebijakan yang memilih menutup mata.
Catatan penulis: Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan data publik, regulasi nasional, dan pemberitaan media lokal terkait isu lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Kuningan.









Tinggalkan Balasan