
VOXPOPULI.CO.ID Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menghadirkan inovasi digital QR-BOS (Quick Receipt – Bukti Otentik Setoran) untuk meningkatkan transparansi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Inovasi ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak memperoleh bukti penerimaan pembayaran secara digital, khususnya bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 secara tunai melalui pemungut atau kolektor pajak.
Melalui QR-BOS, wajib pajak dapat mengakses bukti penerimaan elektronik atau e-receipt dengan memanfaatkan kode QR dan layanan WhatsApp. Sistem tersebut juga memungkinkan masyarakat memantau status pembayaran, mulai dari uang yang telah diterima kolektor hingga setoran yang telah dikonfirmasi masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kehadiran QR-BOS diharapkan menjadi langkah konkret Bappenda Kabupaten Kuningan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Penerapan QR-BOS diawali ketika wajib pajak membayar PBB-P2 secara tunai kepada pemungut atau kolektor pajak. Setelah menerima pembayaran, kolektor memasukkan data transaksi melalui formulir elektronik QR-BOS dengan mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nomor WhatsApp wajib pajak.

Data tersebut kemudian diproses oleh sistem untuk menghasilkan bukti penerimaan digital yang dilengkapi kode QR. Tim Rekonsiliasi dan Verifikasi Bappenda Kabupaten Kuningan selanjutnya mengirimkan kode QR kepada wajib pajak melalui WhatsApp.
Setelah menerima kode tersebut, wajib pajak dapat memindai kode QR untuk membuka bukti penerimaan elektronik dan memantau perkembangan status pembayaran PBB-P2.
Dengan mekanisme ini, bukti pembayaran tidak hanya mengandalkan kuitansi konvensional, tetapi juga didukung sistem digital yang dapat diakses kembali sesuai kebutuhan.
Salah satu fitur penting QR-BOS adalah penyajian informasi mengenai status pembayaran yang membedakan penerimaan uang oleh kolektor dengan setoran yang telah dikonfirmasi masuk ke RKUD melalui Bank BJB Kuningan.
Sistem tersebut menampilkan dua status utama. Pertama, “Uang Diterima Kolektor / Belum Disetor ke BJB Kuningan”, yang berarti pembayaran telah diterima oleh kolektor, tetapi belum dikonfirmasi sebagai setoran ke RKUD.
Kedua, “Lunas / Sudah Disetor ke BJB Kuningan”, yang menunjukkan bahwa setoran pembayaran telah dikonfirmasi masuk ke RKUD melalui Bank BJB Kuningan.
Pembedaan status ini penting agar wajib pajak dapat mengetahui perkembangan pembayaran secara lebih jelas. Masyarakat juga memiliki informasi mengenai tahapan transaksi yang telah dilalui, sehingga proses pengawasan dan rekonsiliasi pembayaran PBB-P2 dapat diperkuat.
Melalui keterbukaan informasi tersebut, QR-BOS diharapkan dapat membantu meminimalkan ketidakjelasan mengenai status setoran sekaligus mendorong pengelolaan penerimaan pajak daerah yang lebih tertib.
Pada tahap awal, inovasi QR-BOS diterapkan secara terbatas di tiga lokus, yakni Kelurahan Awirarangan dan Kelurahan Kuningan di Kecamatan Kuningan, serta Desa Cilowa di Kecamatan Kramatmulya.
Penerapan di tiga wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya menguji mekanisme bukti penerimaan digital untuk pembayaran PBB-P2 secara tunai melalui kolektor pajak.
Hasil implementasi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Bappenda Kabupaten Kuningan untuk menyempurnakan sistem, memperbaiki mekanisme pelayanan, dan mempertimbangkan pengembangan inovasi pada tahap berikutnya.
Melalui penerapan bertahap, sistem QR-BOS diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak yang lebih transparan, mudah ditelusuri, dan memberikan kepastian informasi.
QR-BOS merupakan inovasi aksi perubahan yang diinisiasi oleh Dicky Ahmed, S.IP., selaku Kasubag Perencanaan dan Pengembangan Bappenda Kabupaten Kuningan.
Program tersebut dikembangkan untuk memenuhi tugas akhir Diklat Kepemimpinan Pengawas sekaligus menjawab kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan dan transparansi pembayaran PBB-P2, terutama pada transaksi tunai melalui pemungut atau kolektor pajak.
Dalam pelaksanaannya, inovasi ini mendapatkan dukungan dari jajaran pejabat struktural Bappenda Kabupaten Kuningan, terutama Kepala Bappenda dan Kepala Bidang Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian selaku atasan langsung penggagas aksi perubahan.
Dukungan pimpinan dan kolaborasi antarjajaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan inovasi, mulai dari perencanaan, penyiapan mekanisme kerja, hingga implementasi dan evaluasi.
Kolaborasi tersebut mencerminkan upaya Bappenda Kabupaten Kuningan untuk terus mengembangkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Penerapan QR-BOS menjadi salah satu langkah awal dalam mendukung transformasi digital pelayanan pajak daerah di Kabupaten Kuningan.
Selain memberikan kemudahan dalam memperoleh bukti penerimaan pembayaran, inovasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan transaksi, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mendukung transparansi pengelolaan PBB-P2.
Ke depan, hasil evaluasi penerapan QR-BOS dapat menjadi dasar penyempurnaan mekanisme pelayanan dan membuka peluang integrasi dengan sistem informasi perpajakan daerah yang dikembangkan Bappenda Kabupaten Kuningan.
Melalui inovasi dan kolaborasi, Bappenda Kabupaten Kuningan berupaya menghadirkan pelayanan pajak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya QR-BOS, masyarakat diharapkan memperoleh akses informasi pembayaran yang lebih mudah dan jelas, sementara tata kelola penerimaan pajak daerah dapat terus diperkuat melalui sistem yang transparan dan akuntabel.
(UGI)












Tinggalkan Balasan