KUNINGAN, (VOX) – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (13/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah hingga tamu undangan.

Wakil Ketua Komisi IV Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Yaya, S.E., menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam perubahan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Setiap perubahan terhadap skema tarif maupun data PBB harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan berkeadilan,” ujar Yaya.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Daerah memperhatikan pelaku UMKM yang menggunakan rumah tinggal sebagai tempat usaha agar tidak terbebani kebijakan pajak baru. Selain itu, PKS mendorong adanya pembinaan UMKM agar mampu meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Komisi IV Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, Satria Rizky Utama, S.E., meminta agar penyesuaian tarif dan jenis retribusi dilakukan secara efektif dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Pembahasan ini perlu dilakukan lebih komprehensif agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” katanya.

Dari Fraksi Gerindra, Nurcholis Mauludin Syah mengingatkan agar penyesuaian tarif tidak menimbulkan kejutan fiskal bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan pertanian produktif.

“Program UHC jangan sampai membuat warga Kabupaten Kuningan tertahan karena persoalan persyaratan administrasi,” ujar Nurcholis.

Fraksi Gerindra juga meminta transparansi penggunaan pajak daerah untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan kesehatan.

Pandangan berikutnya disampaikan Anggota Komisi II Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan, Reni Parlina, S.E., S.Y., yang meminta pemerintah meninjau ulang tarif retribusi yang dinilai terlalu tinggi.

Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat juga meminta peningkatan partisipasi publik dan perlindungan terhadap pelaku UMKM dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Tika Evian, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar perubahan regulasi tidak dijadikan celah untuk melahirkan tarif baru maupun menambah objek pajak dan retribusi yang berpotensi membebani masyarakat.

“Jangan memanfaatkan momentum ini untuk menaikkan atau melahirkan tarif baru, atau mengadakan objek baru baik dalam pajak maupun retribusi,” tegas Tika Evian.

Fraksi PDIP menilai kebijakan fiskal harus tetap berpihak kepada rakyat dan mengedepankan rasa keadilan sosial. Mereka juga mengingatkan agar setiap pungutan diimbangi dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan oleh Hj. Neneng Hermawati. Dalam penyampaiannya, PKB menyatakan mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan sejumlah catatan penting.

“Raperda ini harus menjadi perda yang fundamental dan benar-benar menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah,” ujar Neneng Hermawati.

PKB juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus menaikkan tarif, tetapi turut memperbaiki sistem pemungutan dan pengawasan.

“Kalau realisasi PAD masih rendah, jangan langsung menaikkan tarif. Bisa jadi masalah utamanya justru kebocoran atau sistem pemungutannya yang belum optimal,” ungkapnya.

Selain itu, PKB menyoroti potensi kenaikan pajak dan retribusi yang dapat membebani masyarakat kecil, pedagang pasar hingga pelaku UMKM apabila tidak disertai kajian kemampuan bayar yang matang.

Di sisi lain, Fraksi Amanat Restorasi melalui Dewi Anggraeni Firdaus, S.E., S.Pd., meminta agar perubahan Perda dilakukan secara cermat, transparan dan tidak terburu-buru.

Fraksi Amanat Restorasi juga menekankan pentingnya evaluasi dampak sosial ekonomi serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil.

Menutup rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si., menyampaikan bahwa seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan kajian Pemerintah Daerah sebelum disampaikan jawaban resmi Bupati dalam rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026.***