
KUNINGAN – Terbongkarnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Kuningan.
PMII menilai langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan program nasional tersebut membuktikan bahwa tidak ada jabatan maupun posisi yang kebal terhadap proses hukum. Penanganan kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu dinilai menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, mengatakan keberanian Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat harus menjadi contoh bagi seluruh institusi penegak hukum di daerah.
“Kasus MBG yang dibongkar Kejagung menunjukkan bahwa ketika ada kemauan dan keseriusan, penegakan hukum bisa berjalan cepat. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu mengusut dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ujar Ihab kepada Vox, Kamis (04/06).
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang lahir dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara tegas.

PMII mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dinilai mampu menunjukkan kepada publik bahwa hukum tetap berjalan meskipun menyentuh pejabat tinggi negara.
“Publik melihat sendiri bagaimana Kejagung bekerja. Ketika ada dugaan penyimpangan, mereka bergerak mengumpulkan bukti, memeriksa pihak terkait, kemudian mengambil tindakan hukum. Ini menjadi pesan bahwa jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum,” katanya.
Ihab menilai ketegasan tersebut seharusnya menjadi motivasi bagi Kejaksaan Negeri Kuningan untuk menunjukkan semangat yang sama dalam menangani berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat di daerah.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi terhadap setiap proses penegakan hukum, terutama terhadap perkara-perkara yang telah lama menjadi sorotan publik.
“Kami tidak sedang membandingkan perkara. Tetapi semangat dan keberanian yang ditunjukkan Kejagung dalam kasus MBG patut menjadi contoh. Masyarakat tentu berharap semangat yang sama juga hadir dalam penanganan berbagai kasus yang ada di daerah,” ujarnya.
PMII juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sangat bergantung pada kemampuan institusi tersebut dalam menghadirkan kepastian hukum dan menyelesaikan perkara secara profesional.
“Kasus MBG membuktikan bahwa publik akan memberikan apresiasi ketika hukum ditegakkan secara tegas dan transparan. Sebaliknya, ketika suatu perkara berlarut-larut tanpa kepastian, ruang spekulasi dan kecurigaan akan semakin besar,” tambah Ihab.
Karena itu, PMII Kabupaten Kuningan berharap momentum pengungkapan kasus MBG oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya kepentingan tertentu.
“Kami mengapresiasi langkah Kejagung dalam membongkar dugaan korupsi MBG. Keberanian itu harus menjadi contoh bahwa hukum hadir untuk melindungi kepentingan rakyat. Masyarakat tentu berharap semangat yang sama dapat dirasakan hingga ke daerah,” tutupnya.***












Tinggalkan Balasan