
VOXPOPULI.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, menyentil kinerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dinilai belum optimal dalam mendukung penegakan aturan perizinan bangunan.
Kritik tersebut disampaikan Budi saat audiensi bersama Alamku di hadapan ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/7/2026). Ia mengungkapkan, Satpol PP telah meminta data perizinan bangunan sejak sekitar satu hingga dua bulan lalu, namun hingga kini belum juga menerima data yang dibutuhkan sebagai dasar pengawasan di lapangan.
“Kami sudah mengajukan. Barangkali teman-teman tim pengawas dan tim perizinan sibuk, barangkali lupa atau karena hal-hal lain. Tadi baru disampaikan akan segera diberikan kepada kami,” ujar Budi kepada awak media usai audiensi.
Menurutnya, data tersebut sangat penting agar petugas mengetahui status setiap bangunan, mulai dari yang masih dalam tahap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah melakukan pembayaran retribusi, hingga yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Budi menegaskan, tanpa data tersebut Satpol PP berpotensi mengalami kesalahan saat melakukan pengawasan maupun penindakan.

“Jangan sampai pada saat kami datang kemudian kami anggap sudah berizin, ternyata belum berizin. Atau sebaliknya, kami melakukan tindakan padahal proses perizinannya sudah berjalan,” katanya.
Dalam forum audiensi, Budi juga mengungkapkan pengalaman yang menurutnya menjadi bukti pentingnya keterbukaan data perizinan. Ia mengaku Satpol PP sempat menghadapi keberatan dari pemilik bangunan yang disegel karena mengklaim telah mengantongi izin.
“Kami hari kemarin dipersulit oleh satu yang kami segel. Pemiliknya mengatakan, ‘Pak, saya sudah berizin’,” ungkap Budi di hadapan para anggota DPRD.
Ia menjelaskan, Satpol PP tidak mungkin mengetahui status perizinan setiap bangunan apabila data dari instansi teknis tidak tersedia. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah menjadi kunci agar penegakan aturan tidak menimbulkan polemik.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengibaratkan pengawasan bangunan seperti razia kendaraan bermotor di jalan raya. Menurutnya, setiap pemilik bangunan seharusnya dapat menunjukkan dokumen perizinan ketika dilakukan pemeriksaan.
“Kalau kita membawa kendaraan, saat ada razia tinggal menunjukkan surat-suratnya. Kalau lengkap ya silakan jalan, kalau tidak lengkap ditilang. Bangunan juga harus seperti itu,” tegasnya.
Selain menyoroti koordinasi dengan DPMPTSP, Budi juga mengungkapkan bahwa Satpol PP baru mengetahui adanya dugaan bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah menerima informasi dari komunitas Alamku.
“Pengawasan dari kami, kebetulan kami baru tahu informasi terkait adanya yang belum PBG itu dari teman-teman Alam,” ujarnya.
Ia mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan karena dinilai turut membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Budi berharap Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP segera membuka akses data perizinan kepada Satpol PP agar pengawasan dan penegakan aturan dapat dilakukan secara tepat, berdasarkan data yang valid, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.***









Tinggalkan Balasan