KUNINGAN(VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayahnya telah dihentikan secara resmi sejak 1 Maret 2025. Penegasan ini disampaikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan menyusul beredarnya informasi keberadaan ribuan pohon sawit di sejumlah titik wilayah Kuningan.

Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menyatakan penghentian dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan tata ruang wilayah. Penghentian tersebut dituangkan dalam surat resmi kepada PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) yang mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Perusahaan terkait telah menyatakan kepatuhan dengan menghentikan seluruh aktivitas penanaman serta memindahkan bibit sawit ke luar wilayah Kuningan. Diskatan memastikan tidak ada lagi penanaman sawit baru secara administratif maupun di lapangan.

Terkait ribuan pohon sawit yang telah ada, Diskatan menegaskan tanaman tersebut merupakan hasil penanaman lama tanpa izin usaha perkebunan dan bukan kebijakan Pemkab Kuningan. Saat ini dilakukan pendataan sebagai bagian dari penataan lanjutan.

Sebagai solusi, Pemkab Kuningan mendorong alih komoditas ramah lingkungan, salah satunya kelapa genjah. Pada Desember 2025, pemerintah menyalurkan 38.500 bibit kelapa genjah dan 115.500 kilogram pupuk organik untuk pengembangan lahan sekitar 350 hektare.

Pemkab Kuningan menegaskan bahwa kelapa sawit bukan arah kebijakan pembangunan pertanian daerah, dengan fokus pada komoditas pangan dan perkebunan berkelanjutan sesuai karakter ekologis wilayah Kuningan.***