VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan. Meski investasi tersebut diproyeksikan membuka ribuan lapangan kerja, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi kewajiban perusahaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, mengatakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menunggu penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap aktivitas pembangunan di lokasi proyek, sementara PBG belum diterbitkan dan dokumen lingkungan masih dalam proses penyusunan.

“PT Citynine ini memang sejak awal menempuh tahapan perizinan. Namun, untuk penerbitan PBG, kami masih menunggu dokumen Amdal selesai,” jelas Putu, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap mendukung investasi yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dukungan itu tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan persyaratan administrasi maupun ketentuan pembangunan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan tim PUTR Kabupaten Kuningan, ditemukan aktivitas pembangunan berupa los bahan, direksi kit, serta satu bangunan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut terkait kewajiban PBG.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi PUTR untuk melakukan tindak lanjut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemerintah daerah berencana meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai persyaratan perizinan dipenuhi.

“Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sambil menunggu PBG diterbitkan. Kami akan melakukan teguran kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan,” tegas Putu.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari pengawasan agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PUTR juga menyatakan bahwa kritik dan masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan di Kabupaten Kuningan.

Putu menjelaskan, PT Citynine International telah menjalani sejumlah tahapan administrasi dan teknis. Di antaranya permohonan informasi tata ruang, pembahasan melalui Forum Penataan Ruang Daerah, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta pertimbangan teknis dari ATR/BPN.

Perusahaan juga telah menjalani kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mengurus izin pengeboran, dan menyiapkan dokumen peil banjir.

Meski sejumlah tahapan tersebut telah ditempuh, Putu menegaskan bahwa proses perizinan yang sudah berjalan belum menggantikan kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum pembangunan gedung dilaksanakan.

Dengan demikian, penyelesaian dokumen yang masih tertunda tetap menjadi hal penting agar proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Terkait persyaratan lingkungan, Putu menyebut pemantauan melalui sistem Amdalnet menunjukkan penyusunan dokumen Amdal PT Citynine telah mencapai sekitar 60 persen.

Perusahaan juga disebut telah memperoleh persetujuan teknis dan rencana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan lingkungan.

Namun, dokumen Amdal tetap harus diselesaikan sebelum PUTR dapat melanjutkan proses penerbitan PBG.

“Kami berharap proses Amdal ini bisa segera diselesaikan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan kepastian terhadap proses perizinan pembangunan pabrik di Desa Cieurih.

Di balik persoalan perizinan, pembangunan pabrik garmen PT Citynine International dipandang memiliki potensi ekonomi bagi Kabupaten Kuningan.

Proyek yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare itu diproyeksikan mampu menyerap sekitar 8.000 tenaga kerja. Kehadirannya juga diharapkan membuka peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PUTR memperkirakan potensi penerimaan dari PBG mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Nilai tersebut merupakan potensi penerimaan yang proses pembayaran dan penerbitannya tetap mengikuti persyaratan serta tahapan yang berlaku.

Putu menilai investasi perlu didorong karena dapat memperluas kesempatan kerja dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Meski demikian, seluruh manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kepentingan masyarakat tetap menjadi yang utama. Kalau ada kekurangan administrasi, harus diselesaikan sesuai aturan. Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi ketentuan yang berlaku juga harus dipatuhi,” ungkapnya.

Pemkab Kuningan berharap persoalan perizinan pembangunan pabrik PT Citynine International dapat diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Pemerintah daerah menyatakan tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan terbuka. Namun, setiap kegiatan pembangunan harus memenuhi persyaratan yang berlaku agar kepastian hukum dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.

Penyelesaian dokumen Amdal, pemenuhan persyaratan PBG, serta tindak lanjut terhadap temuan pengawasan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Dengan penyelesaian perizinan yang tertib, investasi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Kuningan tanpa mengesampingkan aspek kepatuhan regulasi.

(Ugi)