
VOXPOPULI.CO.ID – Rencana investasi pembangunan pabrik garmen senilai Rp170 miliar di Kabupaten Kuningan mendapat sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menemukan dugaan belum lengkapnya legalitas pembangunan yang dilakukan PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu.
Bahkan, Satpol PP Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Surat Teguran I tertanggal 14 Oktober 2026 yang memerintahkan pihak perusahaan menghentikan aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan legalitas dilengkapi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan pabrik garmen di wilayah Kecamatan Cidahu yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Berdasarkan laporan kegiatan pengawasan Satpol PP Kabupaten Kuningan, Rabu (14/10/2026), tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan.
Pengawasan berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemui penanggung jawab lapangan untuk meminta keterangan sekaligus menyampaikan surat teguran.

Dari hasil permintaan keterangan kepada pihak di lapangan, terungkap bahwa proyek pembangunan pabrik tersebut memiliki nilai investasi yang cukup besar.
Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 7,2 hektare, dengan luas area pembangunan sekitar 3,5 hektare.
Selain itu, perusahaan diperkirakan akan menyerap sekitar 5.000 tenaga kerja apabila rencana operasionalnya terealisasi.
Nilai investasi yang disampaikan mencapai Rp170 miliar, sementara hasil produksi pabrik garmen tersebut direncanakan untuk diekspor ke Korea.
Meski berpotensi memberikan dampak ekonomi dan membuka ribuan lapangan pekerjaan, pelaksanaan pembangunan kini menghadapi persoalan kelengkapan legalitas.
Dalam Surat Teguran I yang ditujukan kepada Kim Young Ha selaku pihak PT City Nine International, Satpol PP Kabupaten Kuningan menyampaikan hasil pengawasannya.
“Hasil pengawasan yang kami laksanakan di lapangan, saudara KIM YOUNG HA (PT. CITY NINE INTERNATIONAL) telah melaksanakan aktivitas atau kegiatan pembangunan belum dilengkapi legalitas,” demikian bunyi surat teguran tersebut.
Satpol PP selanjutnya memberikan perintah kepada pihak perusahaan.
“Atas hal tersebut, kami perintahkan Saudara untuk menghentikan aktivitas sebelum melengkapi legalitas,” sebagaimana tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, M.Si., M.H.
Selain menerbitkan surat teguran, Satpol PP juga melayangkan undangan resmi kepada Kim Young Ha selaku manajemen PT City Nine International untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan pembangunan tersebut.
Dalam surat undangan tertanggal 14 Oktober 2026, Satpol PP menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring di wilayah Kecamatan Cidahu, pihaknya memperoleh informasi adanya pembangunan milik perusahaan yang diduga belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai peraturan yang berlaku.
Manajemen perusahaan dijadwalkan menghadiri undangan klarifikasi pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang kerja Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak perusahaan untuk menjelaskan status perizinan serta dokumen legalitas pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Adapun dasar pelaksanaan pengawasan tersebut antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari manajemen PT City Nine International mengenai dokumen perizinan yang telah dimiliki maupun tahapan pengurusan legalitas pembangunan tersebut.
Belum diketahui pula apakah aktivitas pembangunan di lokasi telah sepenuhnya dihentikan setelah diterbitkannya Surat Teguran I.
Hasil klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) diharapkan dapat memperjelas status legalitas pembangunan pabrik garmen dengan nilai investasi Rp170 miliar tersebut. (Ugi)









Tinggalkan Balasan