KUNINGAN(VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kuningan memperoleh Opini “Kualitas Tinggi” dengan nilai 78,38.

Capaian tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor R/161/PC.05/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 serta Surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Nomor T/099/PC.05-12/XII/2025 tanggal 5 Februari 2026.

Penilaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen pencegahan maladministrasi. Proses evaluasi dilakukan secara komprehensif melalui pengukuran berbagai dimensi, meliputi aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.

Metode penilaian mencakup wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan, penyebaran kuesioner kepada masyarakat, serta verifikasi dokumen pendukung. Opini Ombudsman merupakan pernyataan resmi dan otoritatif atas kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kerja keras dan dedikasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Bupati, capaian Opini Kualitas Tinggi dengan nilai 78,38 merupakan cerminan komitmen kolektif Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

“Capaian ini menjadi indikator bahwa upaya pembenahan tata kelola pelayanan publik berjalan pada arah yang tepat. Namun demikian, hasil ini harus dimaknai sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi secara berkelanjutan,” ujar Bupati.

Meskipun memperoleh predikat Kualitas Tinggi, Ombudsman tetap memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, antara lain penguatan kapasitas sumber daya manusia pelayanan dan pengelola pengaduan melalui pelatihan berkala, integrasi hasil penilaian ke dalam dokumen perencanaan strategis dan perjanjian kinerja, peningkatan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!, serta penguatan pengawasan internal dan sistem pencegahan maladministrasi.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk:

  1. Mengintegrasikan hasil penilaian Ombudsman ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
  2. Memperkuat sistem pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik;
  3. Meningkatkan pengawasan internal serta budaya integritas di seluruh unit pelayanan;
  4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam evaluasi dan penyempurnaan layanan publik.

Pemerintah Kabupaten Kuningan memandang bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan diraihnya Opini Ombudsman Kualitas Tinggi Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, adil, transparan, dan humanis bagi seluruh masyarakat.***