
Oleh : Dr. Dadan Taufik , Pakar Hukum Konservasi
KUNINGAN(VOX) – Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerusakan hutan, sementara masyarakat desa penyangga justru melihat aktivitas tersebut sebagai hak legal yang dijamin dalam skema kemitraan konservasi.
Dalam perspektif hukum konservasi modern, polemik ini perlu diluruskan secara objektif dan berbasis regulasi. Pemungutan HHBK bukanlah aktivitas ilegal, melainkan bagian dari kebijakan pemberdayaan masyarakat yang telah diatur secara jelas oleh negara.
Kemitraan konservasi di kawasan TNGC memiliki dasar hukum kuat dan tidak dapat diabaikan. Regulasi tersebut antara lain:
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

• Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi.
• Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Dengan kerangka regulasi tersebut, kemitraan konservasi memiliki legitimasi yang sah, terstruktur, dan akuntabel. Artinya, pelibatan masyarakat desa penyangga dalam pemanfaatan HHBK bukan bentuk pembiaran eksploitasi, melainkan model pengelolaan kolaboratif yang diawasi.
Paradigma konservasi telah berkembang. Masyarakat sekitar kawasan hutan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang harus dijauhkan dari sumber daya alam, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak dan tanggung jawab.
Sebanyak 28 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kuningan dan Majalengka telah melalui proses panjang sejak 2021. Mulai dari usulan desa, forum diskusi kelompok (FGD), konsultasi publik, verifikasi subjek, identifikasi objek zona tradisional, hingga pembaruan data pada Januari 2026.
Lebih dari itu, KTH telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap konservasi. Pembibitan tanaman endemik dan Multi Purpose Tree Species (MPTS), penanaman sekitar 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, serta keterlibatan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi bukti bahwa masyarakat desa penyangga bukan perusak hutan.
Kekhawatiran terhadap aktivitas penyadapan getah pinus sah untuk disampaikan. Namun, argumentasi tersebut harus berbasis data dan regulasi, bukan asumsi.
Pemungutan HHBK dalam skema kemitraan konservasi memiliki batasan jelas, baik dari sisi jumlah, pelaku, maupun zona pemanfaatan. Subjeknya terbatas pada masyarakat desa penyangga, bukan pihak luar. Objeknya pun berada pada zona yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi.
Dalam konteks ini, penolakan total terhadap HHBK justru berpotensi memicu konflik sosial. Tanpa ruang legal dan terkontrol, aktivitas ekonomi masyarakat bisa bergerak di luar sistem pengawasan negara.
Balai Taman Nasional Gunung Ciremai memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kepentingan konservasi dan aspirasi masyarakat. Pendekatan dialogis, transparan, dan inklusif menjadi kunci untuk mencegah polemik berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Jika terdapat kekhawatiran terhadap tata kelola, solusi yang tepat adalah memperkuat pengawasan dan memastikan perjanjian kerja sama (PKS) diterbitkan sesuai prosedur hukum. Penutupan akses yang telah diatur regulasi bukanlah jalan keluar.
Kemitraan konservasi dirancang untuk menyinergikan tiga aspek utama: ekologi, ekonomi, dan sosial. Konservasi tidak semata menjaga pohon dan zona, tetapi juga memastikan keberlanjutan hidup manusia yang tinggal di sekitarnya.
Pemanfaatan HHBK getah pinus di TNGC adalah bentuk ekonomi hijau yang dapat berjalan seiring dengan perlindungan kawasan. Dengan pengaturan yang ketat, transparan, dan berbasis hukum, hutan tetap lestari dan hak masyarakat desa penyangga tetap terlindungi.
Pada akhirnya, menjaga Gunung Ciremai bukan hanya tentang konservasi alam, tetapi juga tentang keadilan sosial. Konflik dapat dihindari ketika hukum dijalankan secara konsisten dan masyarakat dirangkul sebagai mitra, bukan diposisikan sebagai ancaman.***









Tinggalkan Balasan