
VOXPOPULI.CO.ID – Pembangunan pabrik garmen milik PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai progres perizinan bangunan dan dokumen lingkungan.
Di tengah aktivitas pembangunan yang mulai terlihat di lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut dipastikan belum terbit. Sementara itu, proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi perhatian karena keterangan mengenai tahap penyelesaiannya berbeda antara pihak perusahaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, menyatakan PBG belum dapat diterbitkan lantaran proses AMDAL belum selesai. Untuk memastikan kondisi pembangunan, pihaknya berencana menerjunkan tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) ke lokasi.
“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” tegas Putu, Selasa (13/10/2026).
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi aktual pembangunan, kelengkapan dokumen, serta tahapan perizinan yang masih harus dipenuhi perusahaan.

Putu mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah memanggil konsultan penyusun AMDAL untuk mengecek perkembangan dokumen lingkungan perusahaan.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan saat itu, penyusunan dokumen disebut baru mencapai tahap kerangka acuan dengan progres diperkirakan sekitar 55 persen.
“Saya waktu itu sempat panggil konsultan AMDAL-nya dan ketika dikroscek baru sampai ke tahapan Kerangka Acuan, paling sekitar 55 persen,” ungkap Putu.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG disebut tinggal menyelesaikan pembayaran. Namun, dokumen tersebut belum bisa diterbitkan karena persyaratan terkait AMDAL masih menjadi kendala.
“Belum terbit PBG-nya meskipun tinggal pembayaran saja, karena AMDAL-nya belum selesai,” katanya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian administrasi PBG tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan persyaratan yang berlaku. Meski demikian, status teknis dan administratif setiap dokumen masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Berbeda dengan keterangan Dinas PUTR mengenai progres AMDAL, perwakilan perusahaan, Jeni, menyampaikan bahwa pengurusan dokumen lingkungan tersebut tinggal menunggu penerbitan.
“AMDAL tinggal terbit saja,” ujar Jeni saat dikonfirmasi.
Mengenai PBG, Jeni mengklaim proses pengurusannya telah mencapai sekitar 80 persen. Menurutnya, tahapan yang tersisa berkaitan dengan penghitungan bangunan dan pembayaran.
“Sudah 80 persen. Tinggal bayar saja, masih ada hitungan bangunan,” ungkapnya.
Jeni juga menyatakan perusahaan telah memiliki perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta izin pengeboran air.
“Pengeboran air kita sudah ada izinnya. Izin secara OSS kita sudah ada,” katanya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Dinas PUTR menyebut AMDAL berdasarkan pengecekan sebelumnya masih berada pada tahap kerangka acuan, sedangkan perusahaan menyatakan prosesnya tinggal menunggu penerbitan.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah kedua pihak merujuk pada tahapan atau pembaruan dokumen yang berbeda. Karena itu, status terkini AMDAL perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada instansi yang menangani proses persetujuan lingkungan.
Pabrik garmen yang disebut merupakan investasi perusahaan asal Korea Selatan itu direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare di Desa Cieurih.
Di lokasi, sejumlah bangunan permanen dilaporkan mulai terlihat. Kondisi tersebut mendorong perlunya pemeriksaan langsung untuk memastikan kesesuaian aktivitas pembangunan dengan dokumen dan persyaratan yang berlaku.
Jeni menjelaskan bahwa pekerjaan yang berlangsung, berdasarkan pengetahuannya, masih berupa pengelasan, penyimpanan bahan, dan persiapan kebutuhan pekerja.
Ia juga mengklaim perusahaan telah memiliki site plan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, perusahaan disebut telah menggelar sosialisasi kepada warga berkaitan dengan proses AMDAL.
Namun, keberadaan dokumen perizinan tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan pembangunan dan lingkungan telah terpenuhi. Setiap dokumen memiliki fungsi dan ruang lingkup masing-masing sehingga status serta kesesuaiannya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan tim Wasdal Dinas PUTR menjadi penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai aktivitas di lapangan. Adapun status persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran investasi industri di Kabupaten Kuningan berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, manfaat ekonomi tersebut perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, persyaratan bangunan, dan perlindungan lingkungan.
Kepastian perizinan juga penting bagi perusahaan agar kegiatan pembangunan dapat berlangsung dengan dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Dalam konteks pembangunan pabrik di Cieurih, perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan lapangan dan kejelasan status dokumen yang masih dipersoalkan.
Apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi, tindak lanjutnya perlu dilakukan oleh instansi berwenang sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang telah diperbarui atau tahapan yang sudah diselesaikan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini disusun, pemeriksaan lapangan yang direncanakan Dinas PUTR diharapkan dapat memperjelas kondisi pembangunan dan tahapan perizinan PT City Nine International.
Publik pun menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kesesuaian pembangunan pabrik dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan investasi di Kabupaten Kuningan berjalan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. (Ugi)









Tinggalkan Balasan