VOXPOPULI.CO.ID– Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) bersama Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Satu Data Indonesia, Selasa (6/10/2026), di Bogor.

Langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan regulasi mengenai tata kelola data di lingkungan Kemenko Infra agar mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan secara terpadu.

Melalui regulasi tersebut, pengelolaan data diharapkan memenuhi prinsip akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dapat dibagipakaikan. Ketersediaan data yang berkualitas dinilai penting untuk mendukung proses pengambilan keputusan dan meningkatkan kualitas pembangunan.

Rapat dipimpin Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, serta dihadiri Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik. Perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) turut mengikuti pembahasan dalam kapasitasnya terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas substansi rancangan peraturan secara menyeluruh, mulai dari kedudukan dan ruang lingkup pengaturan hingga pembagian tugas serta kewenangan setiap pihak yang terlibat.

Pembahasan juga mencakup mekanisme penyelenggaraan pengelolaan data, termasuk peran Walidata dan Produsen Data, Forum Satu Data Indonesia, pengelolaan portal, serta akses dan pemanfaatan data.

Selain itu, aspek standar data dan metadata menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan regulasi. Pengaturan yang jelas diperlukan agar data yang dikelola dapat digunakan secara konsisten dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harmonisasi tersebut menjadi tahapan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan Satu Data Indonesia di lingkungan Kemenko Infra.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, menegaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan basis data atau penyediaan portal digital.

Menurutnya, sistem pengelolaan data harus memberikan manfaat nyata bagi pemerintah, terutama dalam menghasilkan keputusan yang lebih berkualitas dan mendukung pembangunan.

“Tujuan akhir dari satu data bukanlah sekadar terciptanya database yang lengkap, bukan pula sekadar tersedianya portal yang modern. Tujuan akhirnya adalah meningkatnya kualitas keputusan pemerintah dan meningkatnya kualitas pembangunan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menempatkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan, bukan sekadar sebagai kumpulan informasi administratif.

Dengan tata kelola yang terarah, data diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dalam proses perencanaan dan evaluasi program pembangunan di lingkungan Kemenko Infra.

Hasil rapat harmonisasi menyepakati sejumlah pasal, menyesuaikan beberapa ketentuan, serta menghapus pasal tertentu sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Permenko tentang Satu Data Indonesia.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Hukum dan Bappenas agar rancangan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Tim Hukum Kemenko Infra akan memperbaiki rancangan peraturan berdasarkan catatan dan hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi.

Setelah proses penyempurnaan selesai, rancangan tersebut akan diproses lebih lanjut untuk tahap penetapan dan pengundangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, rapat harmonisasi ini belum menjadi tahap akhir pemberlakuan regulasi, melainkan bagian dari proses pembentukan peraturan yang harus dilalui sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Penyusunan Rancangan Permenko tentang Satu Data Indonesia di lingkungan Kemenko Infra diharapkan memberikan landasan yang lebih jelas bagi pengelolaan data lintas unit kerja.

Kejelasan mengenai pembagian kewenangan, standar data, metadata, serta mekanisme akses dan pemanfaatan informasi menjadi faktor penting untuk membangun sistem data yang terintegrasi.

Melalui regulasi yang disempurnakan, pengelolaan data diharapkan tidak hanya meningkatkan ketertiban administrasi, tetapi juga mendukung koordinasi pembangunan yang lebih efektif.

Pada akhirnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan Kemenko Infra diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui pemanfaatan data yang lebih akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ugi)