
KUNINGAN, (VOX) – Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menegaskan dirinya tidak memiliki sikap antipati terhadap PDAM maupun PAM Tirta Kamuning Kuningan. Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik pemanfaatan air di Talaga Nilem yang belakangan memicu keresahan warga, khususnya terkait pengaliran air ke Kabupaten Indramayu.
Kusnan menyatakan bahwa inti persoalan bukan pada penolakan terhadap kerja sama, melainkan pada pelaksanaan komitmen yang telah tertuang dalam nota kesepahaman. Ia menekankan bahwa seluruh poin yang disepakati harus diwujudkan dalam perjanjian resmi dan direalisasikan secara tuntas sebelum air dialirkan ke luar wilayah.
“Saya tidak anti PDAM. Yang kami minta sederhana, apa yang sudah disepakati dalam MoU harus dituangkan dalam perjanjian resmi dan dilaksanakan terlebih dahulu. Jangan sampai air sudah dialirkan ke Indramayu, tapi kewajiban kepada masyarakat Cikalahang belum tuntas,” ujarnya kepada vox via telepon whatsapp, Rabu (21/01).
Menurut Kusnan, PAM Tirta Kamuning Kuningan sejauh ini telah merealisasikan sebagian poin kesepakatan. Ia mengakui progres pipanisasi air bersih untuk Desa Cikalahang sudah berjalan, ditandai dengan pembangunan dua bak induk baru serta rehabilitasi dua bak induk lama. Namun demikian, ia menilai masih diperlukan kepastian hukum dan penyelesaian menyeluruh atas seluruh butir perjanjian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kusnan juga menanggapi temuan terbaru terkait pemanfaatan air terbesar di Talaga Nilem yang disebut dilakukan oleh PT KPK, beralamat di Cisaat, Dukuhpuntang, Cirebon. Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya adanya pemanfaatan air oleh perusahaan tersebut. Meski begitu, Kusnan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban, bahkan penutupan, jika terbukti terjadi pemanfaatan air secara ilegal yang berdampak pada penurunan debit air bagi kebutuhan warga dan pertanian Desa Cikalahang.

“Kalau memang ada pemanfaat air ilegal dan itu mengurangi debit secara masif, saya mendukung penertiban, bahkan penutupan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit debit mata air yang dilakukan oleh Bupati Kuningan bersama Kapolres Kuningan, terungkap perbedaan signifikan antara klaim dan fakta di lapangan. PT KPK yang semula mengaku hanya mengambil air sebesar 5 liter per detik, ternyata berdasarkan pengukuran di bak pertama mencapai 25,4 liter per detik.
Sementara itu, bak kedua tidak dapat diukur karena dalam kondisi terkunci dan diketahui tidak memiliki izin resmi. Selain PT KPK, CV TRJ tercatat memanfaatkan air sebesar 5 liter per detik. Adapun PAM Tirta Kamuning Kuningan yang telah mengantongi izin lengkap, berdasarkan hasil audit hanya memanfaatkan debit air sebesar 9,6 liter per detik.
Data tersebut memperkuat bahwa penurunan debit air di Talaga Nilem bukan disebabkan oleh pemanfaatan PAM Tirta Kamuning, melainkan oleh aktivitas pemanfaat air lain yang tidak berizin.
Di akhir pernyataannya, Kusnan berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan terbuka. Ia menegaskan keinginannya untuk membina hubungan yang harmonis dengan PAM Tirta Kamuning Kuningan agar seluruh pihak dapat memperoleh manfaat secara adil.
“Harapan saya sederhana, hubungan dengan PAM Tirta Kamuning bisa dibina dengan baik. Kalau kesepakatan dijalankan, semua diuntungkan, terutama masyarakat di dua kabupaten,” pungkasnya.***









Tinggalkan Balasan