Oleh : Dani Iskandar – Pj Ketua Kadin Kuningan

KUNINGAN, (VOX) – Polemik pengembangan kawasan wisata Arunika Cisantana di kaki Gunung Ciremai telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. Pembukaan lahan baru secara masif, dengan pola menyerupai sirkuit dan aktivitas cut and fill yang signifikan, bukan lagi isu teknis. Ini sudah menjadi soal arah pembangunan Kuningan.

Sebagai Kabupaten Konservasi, Kuningan memiliki tanggung jawab historis dan ekologis. Kawasan lindung bukan ruang kosong yang boleh diutak-atik sesuka kepentingan. Ia adalah sistem hidup yang menjaga air, tanah, dan keselamatan masyarakat di hilir. Ketika fungsi ini diabaikan, maka risiko bencana bukan kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Saya ingin menegaskan sikap saya secara terbuka. Urusan alam tidak ada tawar-menawar. Tidak ada negosiasi antara keselamatan ekologis dan keuntungan jangka pendek. Dunia usaha yang sehat tidak boleh berdiri di atas tanah yang dilucuti daya dukungnya.

Pengembangan bisnis wajib tunduk pada kaidah keberlanjutan. Profit hari ini tidak boleh dibayar dengan longsor besok, banjir lusa, dan krisis air untuk generasi setelah kita. Jika itu terjadi, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga legitimasi moral dunia usaha itu sendiri.

Kawasan Cisantana bukan wilayah tanpa sejarah. Secara geologis, area ini dikenal rawan longsor. Peristiwa longsor di sekitar Lembah Cilengkrang yang berada di bawah kawasan Arunika seharusnya menjadi peringatan keras. Pembukaan lahan di daerah resapan air, apalagi tanpa pengamanan ekologis yang ketat, adalah bentuk pengabaian terhadap akal sehat.

Negara sudah menyediakan rambu hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha dengan dampak penting memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang sah dan dijalankan secara konsisten. Perubahan bentang alam secara masif tidak bisa disamarkan sebagai pengembangan biasa.

Karena itu, saya berpandangan bahwa audit lingkungan secara terbuka harus dilakukan. Seluruh dokumen perizinan, mulai dari AMDAL, UKL-UPL hingga izin bangunan, wajib dibuka dan diuji. Mitigasi bencana hidrologis harus menjadi kewajiban, bukan pilihan. Rehabilitasi vegetasi dengan tanaman lokal penguat tanah harus dilakukan di area yang telah dikupas. Masyarakat terdampak dan BPBD harus dilibatkan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

Sebagai Kadin Kuningan, kami tidak ingin dunia usaha dicap sebagai perusak. Justru sebaliknya, kami ingin berdiri di barisan yang menjaga keseimbangan antara ekonomi dan alam. Karena itu saya tegaskan, Kadin menolak praktik pembangkangan ekologi dalam bentuk apa pun.

Untuk menunjukkan keseriusan sikap ini, kami akan bersurat resmi kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang saya hormati dan saya sebut sebagai “Bapa Aing”, kepada Kadin Indonesia, kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Kehutanan, serta menyampaikan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

Langkah ini bukan bentuk dramatisasi, melainkan tanggung jawab. Isu Arunika Cisantana bukan sekadar urusan lokal. Ini adalah ujian keberanian negara dalam menegakkan kedaulatan ekologis di wilayah konservasi.

Saya percaya, pembangunan yang benar tidak akan takut diaudit, tidak alergi dikritik, dan tidak perlu merusak alam untuk tumbuh. Jika Kuningan ingin masa depan, maka alamnya harus dijaga hari ini.

Di titik ini, pilihan kita sederhana namun menentukan. Berdiri bersama konservasi, atau bersiap menanggung akibat dari pengabaian. Saya memilih yang pertama.***