VOXPOPULI.CO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Bandung. Peristiwa tersebut dinilai bukan hanya sebagai tindak pidana yang melanggar hukum, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang mencederai martabat dan nilai-nilai kemanusiaan. Kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan secara kolektif oleh seluruh elemen bangsa.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan, Adon, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman kekerasan. Karena itu, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi masyarakat.

“Peristiwa yang terjadi di Bandung merupakan tindakan yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan, serta merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan,” tegas Adon.

Dalam perspektif akademik, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena sosial yang kompleks dan multidimensional. Dampaknya tidak hanya berupa luka fisik yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, gangguan kesehatan mental, hilangnya rasa aman, serta penurunan kualitas hidup korban dalam jangka panjang. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan sering menghadapi kesulitan untuk kembali beradaptasi secara sosial akibat beban psikologis yang mereka alami.

Lebih jauh, kasus kekerasan terhadap perempuan juga memiliki konsekuensi terhadap pembangunan sosial dan kualitas sumber daya manusia. Masyarakat yang masih diwarnai praktik kekerasan berbasis gender cenderung mengalami hambatan dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif, produktif, dan berkeadilan. Oleh sebab itu, upaya pencegahan kekerasan tidak dapat dipandang semata sebagai agenda penegakan hukum, melainkan juga bagian dari investasi pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Adon menilai bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh pemuda, serta media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan. Edukasi yang berkelanjutan dinilai mampu membentuk budaya sosial yang lebih sehat dan menekan potensi terjadinya tindakan kekerasan.

Selain itu, keluarga memiliki posisi yang sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda. Dalam ilmu pendidikan, keluarga dikenal sebagai lingkungan pendidikan pertama dan utama yang menjadi fondasi pembentukan kepribadian anak. Nilai-nilai moral, etika, empati, serta penghormatan terhadap sesama manusia pada dasarnya mulai ditanamkan sejak dini melalui pola asuh dan keteladanan yang diberikan oleh orang tua di lingkungan rumah.

“Harapan kami di Kabupaten Kuningan jangan sampai terjadi kasus-kasus seperti ini. Selain pengawasan dari berbagai pihak, pendidikan di lingkungan keluarga menjadi faktor yang sangat penting. Orang tua harus menjadi kampus pertama bagi anak-anaknya dalam membangun karakter, moralitas, dan nilai kehidupan yang menghormati sesama manusia,” lanjut Adon kepada vox, Kamis (25/06).

DPD KNPI Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai isu perlindungan perempuan dan mendorong terciptanya lingkungan sosial yang aman, adil, serta ramah terhadap perempuan dan anak. Melalui sinergi antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan pemerintah, diharapkan kesadaran kolektif untuk mencegah kekerasan dapat terus meningkat sehingga terwujud masyarakat yang lebih beradab, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghormati martabat setiap individu tanpa terkecuali.***