
VOXPOPULI.CO.ID – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Kuningan mendapat sorotan setelah pengamat sosial dan politik menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait kelengkapan keselamatan kerja dan informasi kegiatan di lokasi proyek.
Pengamat sosial dan politik Kuningan, Bahrudin, menyoroti pelaksanaan rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan yang menurutnya perlu mendapat pengawasan lebih optimal.
Ia menyinggung tidak terlihatnya papan informasi pelaksanaan proyek serta adanya pekerja yang dinilai belum dilengkapi alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
“Kami tentu sangat memperhatikan dengan pengerjaan proyek rehab ruang sidang DPRD Kuningan. Dugaan pelanggaran itu di antaranya tidak ada papan pelaksanaan dan sejumlah pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri atau safety kerja,” ujar Bahrudin, Jumat (7/8/2026).
Menurut Bahrudin, pekerjaan yang berada di lingkungan Kantor DPRD Kuningan semestinya mendapat perhatian, termasuk dalam aspek pengawasan dan keselamatan para pekerja.

Ia juga menyoroti aktivitas pekerja di bagian atas bangunan yang dinilai memiliki risiko keselamatan apabila tidak menggunakan perlengkapan pengamanan yang memadai.
“Bayangkan ada pekerja naik steger dan memperbaiki atap ruangan itu tanpa alat pengamanan. Maksudnya, bukan kami berharap tidak baik dengan nasib pekerja, toh mencegah justru lebih baik dari kejadian di luar dugaan dan kuasa,” katanya.

Menanggapi sorotan tersebut, Ade Syamsudin atau yang akrab disapa Ende Dekom menyampaikan apresiasi terhadap kritik dan masukan yang disampaikan pengamat maupun masyarakat.
Menurutnya, kritik tersebut menjadi bagian dari kontrol publik sekaligus bahan evaluasi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Terima kasih atas perhatian, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh pengamat maupun masyarakat terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan,” ujar Ade Syamsudin saat dikonfirmasi voxpopuli, Sabtu (08/08).
Ia menegaskan bahwa masukan yang disampaikan telah ditindaklanjuti. Saat ini, sejumlah perbaikan dan penyesuaian di lapangan telah dilakukan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan keselamatan kerja para pekerja.
“Atas masukan tersebut, saat ini sudah dilakukan perbaikan dan penyesuaian di lapangan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan keselamatan kerja bagi para pekerja,” katanya.
Ade menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan pihak pelaksana untuk memastikan pekerjaan rehabilitasi ruang sidang berjalan dengan baik, sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan.
“Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak pelaksana agar pekerjaan rehabilitasi ruang sidang tersebut dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Ia kembali menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kritik yang diberikan.
“Masukan seperti ini tentu menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami ke depan,” kata Ade.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan dilaksanakan selama 30 hari kerja, terhitung mulai 28 Juli hingga 28 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut tercatat sebagai belanja modal bangunan gedung kantor untuk rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan. Pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 11/582/SETWAN dengan sumber anggaran APBD.
Adapun perusahaan pelaksana tercatat CV Astriapia Cemerlang yang berdomisili di Dusun Puhun RT 16 RW 003, Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dengan adanya tindak lanjut terhadap masukan tersebut, aspek keselamatan kerja dan pelaksanaan proyek diharapkan tetap menjadi perhatian selama proses rehabilitasi berlangsung.***












Tinggalkan Balasan