
VOXPOPULI.CO.ID – Seorang perempuan asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, mengaku belum menerima pengembalian uang senilai Rp365 juta dari sebuah travel umrah yang dalam pemberitaan ini disamarkan sebagai Travel Umrah X.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sebuah percakapan dengan Voxpopuli.co.id, Sabtu malam (08/08). Ia mengungkap persoalan tersebut bermula dari transaksi pemesanan tiket pesawat pada 2025.
Menurut keterangannya, pihak Travel Umrah X saat itu meminta bantuan untuk mencarikan tiket penerbangan Qatar Airways di tengah tingginya permintaan tiket menjelang musim keberangkatan umrah.
Ia mengaku telah memperingatkan bahwa harga tiket saat itu cukup tinggi. Namun, pihak travel disebut tetap meminta tiket tersebut dipesan dengan terlebih dahulu memberikan uang muka.
“Ini tinggi, Pak, mau atau tidak?” kata perempuan tersebut, menirukan percakapannya dengan pihak travel.

Menurut dia, setelah pembayaran uang muka dilakukan, tiket kemudian dipesan. Namun, sisa pembayaran disebut belum dilunasi oleh pihak travel.
Perempuan tersebut mengaku kemudian diminta untuk menalangi terlebih dahulu kekurangan pembayaran dengan alasan pihak travel sedang menyelesaikan persoalan pembayaran hotel.
“Saya diminta ditalangin dulu. Katanya setelah urusan hotel selesai, uangnya ada,” ujarnya.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung dilakukan.
Ia mengaku telah berulang kali menagih pembayaran. Salah satunya ketika pihak travel disebut menjanjikan akan membayar sebagian utang sebesar Rp65 juta.
“Dia bilang, ‘Bu, itu kan totalnya Rp365 juta ya. Aku kirim Rp65 juta dulu ya.’ Saya jawab, ‘Iya, boleh.’ Tapi enggak dikirim,” ungkapnya.
Perempuan tersebut mengaku persoalan itu telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Selama periode tersebut, ia mengaku telah berusaha menghubungi pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, komunikasi semakin sulit dilakukan. Bahkan, ia menyebut sejumlah nomor komunikasi dan akun media sosial tidak lagi dapat dihubungi.
Ia juga mengaku telah meminta pembayaran dilakukan secara bertahap karena membutuhkan dana tersebut.
“Kalau bisa dicicil, dicicil dulu,” katanya.
Namun, menurut dia, permintaan tersebut tetap tidak menghasilkan pembayaran.
Kondisi tersebut kemudian membuat dirinya memilih menyampaikan persoalan tersebut melalui media sosial setelah merasa kesulitan mendapatkan penyelesaian secara langsung.
Perempuan tersebut menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan rekaman komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan transaksi tersebut.
Bukti yang disebut antara lain data manifes penumpang, bukti pembayaran, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta rekaman suara atau voice note.
“Buktinya lengkap. Manifes, data passenger, pembayaran, screenshot WhatsApp, voice note semuanya ada,” ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat komunikasi mengenai permintaan untuk menalangi pembayaran tiket.
Meski demikian, ia mengakui tidak memiliki perjanjian tertulis formal yang secara khusus mengatur transaksi tersebut. Menurutnya, komunikasi mengenai transaksi lebih banyak dilakukan melalui percakapan digital.
Setelah berbagai upaya komunikasi disebut tidak membuahkan hasil, perempuan tersebut mulai mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dalam percakapan tersebut, ia membahas kemungkinan membuat laporan polisi dan meminta pendampingan dalam proses pelaporan.
Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah tersebut bersama keluarganya karena terdapat risiko uang yang dituntut tidak kembali.
Namun di sisi lain, ia merasa perlu mengambil langkah setelah menunggu cukup lama.
“Selama satu setengah tahun ini saya berusaha,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun apabila tidak terdapat penyelesaian, ia mengaku siap mempertimbangkan langkah hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak Travel Umrah X belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp365 juta tersebut.
Voxpopuli.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak travel maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan narasumber.
Catatan redaksi: Nilai Rp365 juta, kronologi transaksi, serta seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keterangan dari narasumber yang diperoleh Voxpopuli.co.id dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.***









Tinggalkan Balasan