KUNINGAN, (VOX) – Gonjang ganjing isu pemotongan Program Keluarga Harapan PKH di Desa Sukajaya Kecamatan Cimahi akhirnya menemukan titik terang. Polemik yang sempat memicu keresahan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat itu dijawab langsung oleh salah seorang RW yang juga berperan sebagai koordinator PKH di wilayahnya saat dikonfirmasi Vox pada Selasa 22 Desember. Ibu RW tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemotongan bantuan PKH. Ia menjelaskan perannya sebatas membantu proses pencairan karena agen PKH yang bersangkutan, Bu Nunung, kerap merasa kewalahan mengurus banyak penerima manfaat.

“Saya hanya memegang agen milik Bu Nunung karena beliau sering pusing kalau harus mengurus banyak orang,” ujarnya kepada Vox.
Terkait isu pemotongan PKH, ia membantah istilah tersebut. Menurutnya, yang ada hanyalah biaya administrasi bagi penerima manfaat yang memilih mencairkan bantuan melalui dirinya. Ia mengklaim praktik itu sudah disampaikan oleh pendamping PKH, dengan catatan bersifat umum dan tidak terlalu besar. “Itu bukan potongan. Kalau lewat saya ada biaya admin. Pendamping juga bilang yang penting umum dan jangan terlalu besar,” katanya.

Ia mengakui menetapkan biaya administrasi berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000, tergantung nominal bantuan PKH yang diterima oleh masing masing KPM. Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan membantu kelancaran proses pencairan.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, Vox juga menghubungi pendamping PKH Desa Sukajaya melalui pesan WhatsApp. Pendamping PKH menegaskan bahwa tidak pernah ada arahan resmi untuk melakukan pemotongan bantuan, melainkan sebatas masukan agar praktik di lapangan tetap wajar dan bertujuan membantu KPM. “Cuma masukan kangge ke semua agen supaya sewajarnya seperti halnya agen. Tujuannya kangge bantu KPM. Pami secara juknis mah zerocross, Pak. Cuma teu aya agen nu sapertos kitu di Kuningan,” tulis pendamping PKH.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara petunjuk teknis, pencairan PKH seharusnya dilakukan tanpa potongan apa pun. Namun, pendamping juga mengakui realitas di lapangan yang belum sepenuhnya ideal, dengan masih adanya praktik biaya operasional yang dianggap wajar oleh sebagian agen.

Sementara itu, Kuwu Desa Sukajaya, Dartim, menegaskan sikap tegas pemerintah desa. Melalui sambungan telepon, Dartim menyatakan akan menegur seluruh pihak yang terbukti mengambil keuntungan dari proses pencairan dana bantuan sosial.

Ia juga memastikan praktik serupa tidak boleh terulang di kemudian hari. “Saya akan menegur semua pihak yang mengambil keuntungan dari pencairan bansos dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” tegasnya.
Klarifikasi dari RW, pendamping PKH, dan Kuwu Sukajaya ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat sekaligus menjadi pengingat bahwa bantuan sosial merupakan hak penerima manfaat yang harus dikelola secara transparan, adil, dan sesuai aturan, bukan ruang abu abu yang dibiarkan tanpa pengawasan.***