VOXPOPULI.CO.ID – Misteri penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuningan. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka yang diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan menyusul penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan warga, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo mengatakan, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui oleh keluarga maupun orang lain.

Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga beberapa hari kemudian.

Polisi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan itu menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna melengkapi proses pembuktian.

AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan sekaligus mengakui perbuatannya.

“Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***