
VOXPOPULI.CO.ID– Polres Kuningan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani kasus narkoba, obat keras tertentu, pencurian kendaraan bermotor, pembuangan bayi, hingga aksi balap liar.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Wakapolres, Kasatlantas, Kasat Reskrim yang diwakili KBO, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan menyampaikan, sepanjang Juli hingga September 2026, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan obat keras tertentu.
Dari jumlah tersebut, lima kasus merupakan perkara sabu, satu kasus tindak pidana tertentu, serta delapan kasus terkait obat keras dan obat bebas terbatas.
Dari 14 perkara tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 28 paket sabu dengan total berat 10,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras tertentu.
Kapolres menjelaskan, modus transaksi yang ditemukan cukup beragam. Transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga komunikasi menggunakan telepon seluler yang dilanjutkan dengan transfer.
“Sekarang sudah canggih melalui handphone, janjian, transaksi, transfer dan lain-lain. Kita tracking, kita akan kembangkan terus bagaimana penanganan obat keras ini,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.
Menurut Kapolres, Polres Kuningan bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga September 2026, Polres Kuningan telah menangani 50 laporan polisi terkait narkoba dengan 70 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 laporan polisi dengan 43 tersangka telah memasuki tahap P21. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh jajaran kepolisian.
Polres Kuningan menyatakan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras tertentu.
Selain kasus narkoba, Polres Kuningan juga mengungkap dua perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua atau curanmor.
Dua perkara tersebut terjadi di wilayah Cijoho dan sebuah garasi di Dusun Pahing, Kecamatan Lebakwangi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut kemudian diproses untuk dikembalikan kepada korban sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Kuningan juga menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pembuangan bayi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Kapolres mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Untuk pihak pria yang diperiksa, statusnya masih sebagai saksi. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.
“Saat ini pihak pria kita masih pemeriksaan sebagai status saksi. Segera digelar nanti. Nanti hasilnya dari Reskrimum untuk statusnya,” kata Kapolres.
Penyidik masih mendalami peran pihak yang diperiksa, termasuk rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan saat pembuangan bayi.
Penentuan status hukum akan dilakukan setelah gelar perkara serta berdasarkan hasil penyidikan dan persangkaan pasal yang dinilai sesuai.
Polres Kuningan juga menangani aksi balap liar yang berlangsung menjelang subuh. Sebanyak 22 orang diamankan, dengan sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar.
Polisi kemudian memanggil pemerintah desa, pihak sekolah bagi peserta yang masih berstatus pelajar, serta orang tua mereka.
Penanganan dilakukan melalui pembinaan dan penilangan. Kendaraan yang diamankan juga ditahan hingga proses persidangan selesai.
“Kita tidak mau nanti budaya seperti ini, kultur budaya ini tidak diberikan tindakan keras, namun kita juga profesional, sehingga mereka akan diterapkan pembinaan dan penilangan,” ujar AKBP Bellen.
Kapolres menegaskan, Polres Kuningan akan terus melakukan penegakan hukum secara komprehensif, terukur, dan profesional terhadap berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kita harus membuat Kuningan aman dan nyaman. Itu yang perlu, karena kita merupakan wilayah destinasi wisata,” pungkasnya. (Ugi)












Tinggalkan Balasan