VOXPOPULI.CO.ID – Polres Kuningan mengubah pola pencegahan aksi balap liar yang melibatkan anak muda. Selain melakukan penindakan, polisi kini menekankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan lingkungan sebagai bagian dari upaya mencegah kenakalan remaja.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, pembinaan terhadap anak muda tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Keluarga dan lingkungan tempat tinggal juga memiliki peran penting dalam mengawasi sekaligus membentuk perilaku anak.

Hal itu disampaikan Bellen saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Kuningan, Rabu (22/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bellen didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, Kasatlantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Moegiyono.

Mereka juga melihat langsung sejumlah kendaraan yang diamankan dari kegiatan balap liar.

Bellen mengatakan, apabila terdapat anak muda yang diamankan karena terlibat kegiatan balap liar, polisi tidak hanya melakukan penindakan. Anak-anak tersebut juga akan mendapatkan pembinaan dengan melibatkan pihak keluarga.

Menurutnya, orang tua perlu mengetahui persoalan yang dihadapi anak agar pengawasan di lingkungan keluarga dapat dilakukan secara lebih optimal.

“Pembinaan masa depan anak-anak muda itu menjadi tanggung jawab kita bersama, supaya mereka tidak terjerumus kepada kenakalan,” ujar Bellen.

Dalam proses tersebut, orang tua anak yang bersangkutan akan dipanggil oleh pihak kepolisian. Mereka diberikan penjelasan mengenai persoalan yang melibatkan anaknya sekaligus diharapkan ikut melakukan pengawasan.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan agar penanganan balap liar tidak hanya berhenti pada tindakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan.

Polres Kuningan juga memberikan perhatian terhadap anak yang masih berusia di bawah 18 tahun dan terlibat dalam aksi balap liar.

Bellen mengatakan, penanganan terhadap anak akan disesuaikan dengan usia serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau memang di bawah 18 tahun, sementara kita lakukan penilangan dan kita dalami lagi bentuk pelanggarannya,” katanya.

Polisi masih mendalami kondisi para pelaku yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pengaruh alkohol maupun narkoba.

Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, indikasi penggunaan alkohol ataupun narkoba dinyatakan negatif.

Bellen menyebut, persoalan yang ditemukan dalam kasus tersebut lebih banyak berkaitan dengan penyaluran hobi yang dilakukan pada waktu dan tempat yang tidak tepat.

“Biasanya mereka hanya salah menyalurkan hobi, waktunya dan tempatnya tidak tepat,” ungkapnya.

Karena itu, polisi tidak hanya melihat persoalan balap liar dari sisi pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berupaya memahami faktor yang mendorong anak muda melakukan aktivitas tersebut.

Pendekatan pembinaan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencegah anak-anak muda mengulangi perbuatannya.

Untuk mencegah aksi balap liar kembali terjadi, Polres Kuningan juga mengubah pola pengamanan di lapangan.

Polisi tidak lagi menerapkan pola penjagaan yang monoton di lokasi tertentu. Sebagai gantinya, personel akan melakukan pengamanan secara acak atau random.

Personel akan disebar pada waktu tertentu dan di sejumlah lokasi yang dianggap berpotensi menjadi tempat berlangsungnya aksi balap liar.

Pola tersebut diterapkan agar keberadaan polisi tidak mudah diprediksi oleh para pelaku sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan.

Dengan pola pengamanan yang lebih dinamis, polisi berharap aksi balap liar dapat dicegah sebelum terjadi dan tidak mengganggu keamanan maupun pengguna jalan lainnya.

Selain mencegah balap liar, Polres Kuningan juga menegaskan komitmennya dalam menertibkan penggunaan knalpot brong.

Bellen mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising akan terus dilakukan secara konsisten.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penindakan terhadap ratusan knalpot brong sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi wilayah Kuningan yang lebih tertib dan mengurangi gangguan suara kendaraan terhadap masyarakat.

Penertiban knalpot brong tersebut akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Polisi juga mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lain maupun masyarakat di sekitar.

Polres Kuningan menempatkan pembinaan dan penindakan sebagai dua pendekatan dalam menangani aksi balap liar yang melibatkan anak muda.

Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan, sementara pembinaan diarahkan untuk mencegah anak-anak muda mengulangi perbuatannya.

Pelibatan orang tua dan lingkungan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap anak sekaligus membantu mencegah mereka terjerumus dalam berbagai bentuk kenakalan remaja. (Ugi)