
Oleh: Asep Papay, Aktivis Sosial
KUNINGAN, (VOX) – Di tengah derasnya tudingan ilegal dan stigma “maling” terhadap warga penyadap getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, satu fakta penting terus terabaikan. Proses kemitraan konservasi itu sudah berjalan, verifikasi subjek telah dilakukan, dan kelompok tani hutan dari 13 desa penyangga telah direkomendasikan oleh kepala desa masing-masing.
Polemik HHBK TNGC hari ini terasa seperti perdebatan yang kehilangan konteks. Sejak 2022, kelompok tani hutan menunggu terbitnya Perjanjian Kerja Sama atau PKS dari Balai TNGC. Verifikasi sudah dilakukan, bahkan dua kali updating. Total 25 KTH telah terkonfirmasi oleh kementerian. Mereka bukan orang luar. Mereka warga desa penyangga yang hidup berdampingan dengan hutan secara turun-temurun.
Zona tradisional bukan ruang ilegal. Zona ini diatur dalam regulasi taman nasional sebagai ruang interaksi masyarakat dengan kawasan konservasi. Aktivitas penyadapan getah pinus berada dalam ruang itu. Yang belum hanya satu, PKS belum diterbitkan.
Ironisnya, ketika kebakaran hutan terjadi, KTH justru menjadi garda terdepan. Dua tahun terakhir zero fire bukan kebetulan. Kelompok seperti KTH Sapu Jagat di Setianegara mampu memobilisasi anggota lintas desa untuk menjaga kawasan. Persemaian pohon endemik Ciremai dibangun secara swadaya. Bibit didistribusikan ke berbagai titik, termasuk kawasan ODTWA di Kuningan dan penanaman besar di Arunika yang melibatkan sekitar 80 anggota KTH.

Total ada sekitar 28 KTH di Kuningan dan Majalengka yang aktif menjaga kawasan. Mereka membangun sekat bakar mandiri, melakukan pembibitan, penanaman, dan pembersihan sampah hingga bertruk-truk. Ketika diminta turun membantu, mereka turun. Tetapi ketika berinteraksi di zona tradisionalnya sendiri, justru distigma sebagai pelanggar.
Secara regulasi, dasar hukum kemitraan konservasi, zona tradisional, hingga juknis PKS sudah jelas. Pertanyaannya bukan pada legalitas warga, melainkan pada mengapa proses administrasi berlarut. Bahkan sempat terungkap bahwa kementerian tidak mengetahui keberadaan zona tradisional di TNGC. Ini mengindikasikan kemungkinan adanya hambatan koordinasi di internal.
Jika secara teknis ada kekurangan, sampaikan secara terbuka. Jika anggota KTH harus dibatasi 50 orang dan perlu dipecah menjadi beberapa kelompok, itu solusi administratif. Tetapi ketidakjelasan justru melahirkan stigma dan konflik sosial.
Penyadapan pinus tidak bisa serta-merta disamakan dengan perusakan hutan. Pinus adalah tanaman produksi yang ditanam sejak era Perhutani dan pernah disadap secara legal. Ketika warga sadar bahwa sadapan memiliki nilai ekonomi untuk bertahan hidup, ruang legalnya justru menggantung.
Isu ini menyangkut hajat hidup masyarakat dari 13 desa penyangga Gunung Ciremai. Jika dihitung dengan keluarga mereka, jumlahnya sangat besar. Jangan sampai masyarakat tercerabut dari gunungnya sendiri. Kepastian hukum adalah kebutuhan paling sederhana. Bukan sekadar dokumen, melainkan perlindungan dari stigma dan perlakuan yang tidak adil.
Jika ada pihak yang ingin mengevaluasi zona tradisional, itu sah secara demokratis. Namun selama regulasi masih berlaku, hak masyarakat desa penyangga harus dihormati.
Kontribusi KTH nyata. Mereka bukan perusak. Mereka penjaga.***









Tinggalkan Balasan