VOXPOPULI.CO.ID – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengaku terkejut setelah mengetahui lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuningan lolos tahap seleksi administrasi mutasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, informasi tersebut justru pertama kali diketahui dari media sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan dari laporan internal.

Pernyataan itu disampaikan Dian usai memimpin Apel Pagi di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebanyak 110 ASN dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat dinyatakan lolos seleksi administrasi mutasi ke lingkungan Pemprov Jabar. Dari jumlah tersebut, lima ASN berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni Rifaldy Rizkianto, Anna Maulani, Ati Agustina Antares, Doni Sukma Anjasmara, dan Sisca Veronica Natalia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Dian menyatakan belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

“Saya malah tahunya itu dari media sosial Provinsi Jawa Barat,” ujar Dian.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa tidak semua ASN yang mengikuti seleksi tersebut telah memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah Bupati.

“Setahu saya lima ini ada yang belum izin. Saya nanti koordinasi dengan BKPSDM. Entah dari mana ini. Padahal kita juga masih membutuhkan,” katanya.

Dian menegaskan bahwa proses mutasi ASN harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dirinya akan segera memanggil Kepala BKPSDM untuk meminta penjelasan mengenai proses yang telah berjalan.

“Saya ingin memastikan proses rotasi, mutasi, pindah itu harus prosedur yang benar,” tegasnya.

Menurut Dian, penempatan ASN oleh pemerintah pada awalnya telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kebutuhan masing-masing daerah. Karena itu, perpindahan ASN ke instansi lain juga harus mempertimbangkan kondisi daerah asal agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika Pemerintah Pusat menempatkan mereka itu pasti dengan sebuah pertimbangan. Kebutuhan daerah itu berbeda-beda. Ketika mereka ditempatkan di Kuningan, pasti sudah berdasarkan pertimbangan yang matang untuk mengisi kebutuhan daerah dan membantu pemerintah daerah.”

Ia mengaku belum mengetahui alasan kelima ASN tersebut mengikuti seleksi mutasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sekarang mereka pada pindah, saya tidak tahu. Saya akan panggil nanti Kepala BKPSDM-nya. Kan setahu saya harus ada izin dari pimpinan, terutama saya sebagai PPK. Saya baru tahunya dari Provinsi,” tutup Dian.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka 33 formasi jabatan dalam seleksi mutasi ASN antarpemerintah daerah. Formasi tersebut meliputi Penelaah Teknis Kebijakan, Penata Layanan Operasional, Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penata Kelola Pertambangan, Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan, Penata Kelola Layanan Kesehatan, Penyelidik Geologi, hingga Pengawas Transportasi Darat.

Pernyataan Bupati Kuningan ini menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur mutasi ASN, khususnya terkait kewajiban memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum mengikuti proses perpindahan ke instansi pemerintah lainnya.***