
VOXPOPULI.CO.ID – Fakta memilukan di balik penemuan jasad bayi di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, mulai terungkap secara lebih terang. Polres Kuningan menggelar rekonstruksi perkara tersebut dengan memperagakan sebanyak 45 adegan, Senin (7/9/2026).
Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti dengan rangkaian kejadian yang berlangsung pada Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Kuningan, Polsek Pasawahan, serta aparat pemerintah setempat.
“Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Azis kepada awak media.
Dari 45 adegan yang diperagakan, terdapat satu adegan yang menjadi titik krusial dalam perkara tersebut. Pada adegan ke-7, tersangka memperagakan tindakan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya di kamar mandi.

“Rekonstruksi ini dilakukan ada empat puluh lima adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke 7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri,” jelasnya.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka merasakan sakit perut dan kemudian masuk ke kamar mandi.
Di tempat tersebut, tersangka melahirkan seorang bayi. Menurut keterangan penyidik, bayi kemudian ditarik keluar setelah proses persalinan dan sempat jatuh di kloset sebelum dipindahkan ke lantai kamar mandi.
“Kronologisnya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi,” ungkap Abdul Azis.
Yang membuat perkara ini semakin memilukan, bayi tersebut disebut masih dalam kondisi hidup dan menangis setelah dilahirkan.
Tersangka kemudian mengambil kain dan membungkus bayi tersebut. Dalam prosesnya, terjadi tindakan kekerasan hingga bayi akhirnya meninggal dunia di kamar mandi.
“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” kata Azis.
Setelah bayi dipastikan meninggal, jasadnya kemudian dibawa keluar dan dibuang sekitar 300 meter dari lokasi persalinan, tepatnya di kawasan dekat tepi sungai.
Jasad bayi tersebut baru ditemukan warga enam hari kemudian, yakni Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga. Sebelumnya, seorang saksi melihat kondisi fisik tersangka yang tampak seperti sedang hamil.
Namun, beberapa hari kemudian kondisi tersebut berubah. Tersangka diketahui sudah tidak berada di rumah karena bekerja di wilayah Majalengka. Pada waktu yang hampir bersamaan, warga menemukan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai.
“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ibu kandung bayi tersebut.
Motif yang disampaikan polisi berkaitan dengan ketakutan tersangka terhadap kehamilan dan kelahiran bayi hasil hubungan di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun orang lain.
“Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegas Abdul Azis.
Kasus tersebut sebelumnya disampaikan Polres Kuningan dalam konferensi pers pada Selasa (4/8/2026). Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi tersangka setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Rekonstruksi yang digelar pada Senin (7/9/2026) menjadi tahapan lanjutan untuk memperjelas setiap bagian dari kejadian tersebut.
Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
“Proses rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP, sehingga nanti dalam persidangan untuk mempermudah proses persidangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Rekonstruksi 45 adegan tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi penyidik sebelum perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya. Polisi berupaya memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya bayi tersebut dapat tergambar secara utuh dalam proses penyidikan hingga persidangan.***









Tinggalkan Balasan