KUNINGAN (VOX) – Sebuah gudang plastik milik warga di wilayah Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dilalap si jago merah pada Rabu malam (14/1/2026). Kebakaran tersebut menghanguskan bangunan seluas 120 meter persegi beserta barang dagangan di dalamnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 20.50 WIB di gudang plastik milik H. Warsan (53), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Pahing RT 07 RW 01, Desa Cipancur, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.

Menurut keterangan saksi sekaligus pegawai gudang, Abdul Ajid, sebelum kebakaran terjadi dirinya bersama dua rekannya, Syaiful dan Didin, meninggalkan gudang untuk mencari makan. Gudang dalam kondisi terkunci dan tidak ada aktivitas di dalamnya.

Sekitar 10 menit kemudian, saat mereka kembali, gudang sudah dalam kondisi terbakar. Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun karena api semakin membesar, saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan pada pukul 21.00 WIB.

Merespons laporan tersebut, Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan langsung menerjunkan 10 personel regu piket (Regu 3) ke lokasi kejadian. Petugas berangkat pada pukul 21.05 WIB dan tiba di lokasi sekitar 21.25 WIB.

Proses pemadaman dilakukan menggunakan dua unit kendaraan pemadam (Randis Pancar) dan dibantu satu unit water supply milik BPBD Kabupaten Kuningan. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 00.25 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api tersisa.

Berdasarkan hasil pendataan sementara dan keterangan saksi, kebakaran diduga disebabkan oleh arus pendek atau konsleting listrik. Petugas mengalami sejumlah hambatan dalam proses pemadaman, di antaranya karena banyaknya bahan mudah terbakar, berbahaya, dan beracun di dalam gudang, serta akses suplai air yang cukup jauh dan terbatas.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian materiil diperkirakan mencapai ± Rp540.000.000, dengan rincian:

  • Barang dagangan terbakar: ± Rp300.000.000
  • Kerusakan bangunan gudang (120 m² x Rp2.000.000): Rp240.000.000

Pihak berwenang mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan bangunan penyimpanan bahan mudah terbakar, agar rutin melakukan pengecekan instalasi listrik guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.***