KUNINGAN,(VOX) – Kebakaran terjadi di sebuah rumah milik warga di Dusun 4 RT 18 RW 04 Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan pada Kamis pagi 5 Maret 2026. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh anak kecil yang bermain korek api di dalam rumah.

Laporan kejadian diterima oleh UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan sekitar pukul 07.25 WIB dari Aji Agung Saputra yang merupakan Kepala Dusun 4 Desa Manis Kidul. Ia melaporkan bahwa kebakaran terjadi di rumah milik Asih yang berusia 52 tahun.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat cucu pemilik rumah yang bernama Rayan berusia 3 tahun bermain korek api di dekat tumpukan pakaian di lantai dua rumah. Api kemudian menyambar pakaian tersebut dan merembet ke beberapa barang lain di sekitarnya.

Upaya pemadaman pertama dilakukan oleh Abi yang merupakan anak dari pemilik rumah. Ia mencoba memadamkan api menggunakan air dan alat seadanya sebelum petugas datang ke lokasi.

Dalam proses tersebut, Abi sempat terkena semburan api dan mengalami luka bakar pada bagian pipi sebelah kiri. Ia kemudian langsung mendapatkan penanganan medis di RS Mandala Linggarjati.

Petugas piket Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 07.29 WIB dan tiba di tempat kejadian sekitar pukul 07.45 WIB.

Saat petugas tiba, api diketahui sudah berhasil dipadamkan oleh warga. Petugas kemudian melakukan pengecekan serta penelusuran untuk memastikan tidak ada potensi api yang dapat memicu kebakaran kembali.

Selain melakukan pemeriksaan lokasi, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik rumah dan warga sekitar terkait kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan permukiman.

“Petugas melakukan pengecekan kondisi lokasi dan memastikan sudah aman dari potensi kebakaran lanjutan,” demikian keterangan dalam laporan petugas pemadam kebakaran.

Proses pemeriksaan di lokasi berlangsung sekitar 15 menit hingga situasi dinyatakan aman.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang dilaporkan mengalami kerusakan akibat terbakar. Di antaranya tumpukan pakaian, busa jok kursi, satu lemari plastik, serta satu meja televisi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun satu orang mengalami luka bakar dan telah mendapatkan penanganan medis.

Pihak UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh aktivitas anak-anak di dalam rumah.

Apabila masyarakat membutuhkan layanan kebakaran dan penyelamatan, warga dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui nomor 0232 871113 atau 081322698881.***