KUNINGAN(VOX) – Penolakan Pilkada oleh DPRD GMNI Kuningan resmi disuarakan secara terbuka menyusul menghangatnya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di Komisi II DPR RI pada awal 2026. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, telah mengonfirmasi bahwa UU Pilkada masuk Prolegnas Prioritas 2026, termasuk opsi mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Wacana ini memicu reaksi keras di akar rumput. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kuningan, melalui pernyataan resmi, menegaskan Penolakan Pilkada oleh DPRD GMNI Kuningan karena dianggap sebagai kemunduran demokrasi, merampas hak konstitusional rakyat, serta membuka celah praktik politik transaksional di tingkat daerah.

Berdasarkan data kursi DPR RI, sejumlah partai besar menyatakan setuju Pilkada kembali dipilih DPRD, antara lain:

  • Gerindra (86 kursi)
  • Golkar (102 kursi)
  • PKB (68 kursi)
  • Demokrat (44 kursi)
  • Nasdem (69 kursi)
  • PAN (48 kursi)

Sementara, PDIP (110 kursi) menjadi satu-satunya partai besar yang menolak tegas wacana tersebut. PKS (53 kursi) hingga kini belum menyatakan sikap resmi.

Wacana Pilkada yang akan dipilih oleh DPRD ini menjadi polemik baru di masyarakat karena dengan cara tersebut bisa merampas kebebasan rakyat untuk memilih kepala daerah yang terbaik. Biaya politik yang tinggi dijadikan kambing hitam untuk mendorong kembali pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Keputusan ini tidak hanya akan mengabaikan hak rakyat, tapi juga akan mengancam nilai-nilai demokrasi dan transparansi.

Pilkada langsung adalah hasil perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk memiliki hak memilih pemimpin mereka sendiri. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti mengabaikan aspirasi rakyat dan membuka pintu untuk politik transaksional.

sebagaimana sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa yang harus dilakukan adalah mempertahankan Pilkada langsung, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta menjamin hak pilih rakyat sesuai amanat UUD 1945.

“Maka dari itu, kami DPC GMNI Kuningan menolak atas usulan Pilkada yang akan dipilih oleh DPRD dan kami meminta kepada seluruh pihak yang terlibat agar bisa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan memilih jalan yang lebih demokratis dan transparan tanpa menghilangkan hak rakyat”.Tegas Bung Adi Kabid Kaderisasi DPC GMNI Kuningan.***