KUNINGAN, (VOX) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RH, warga Perumahan Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, nekat merekayasa laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Peristiwa ini terjadi di kediamannya sendiri dan terungkap pada Kamis (26/3/2026) setelah penyelidikan polisi.

RH awalnya mengaku menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ia melaporkan bahwa uang miliknya hilang setelah kaca mobilnya dirusak oleh pelaku tak dikenal. Namun, siapa sangka, laporan tersebut justru terbukti sebagai rekayasa yang dibuatnya sendiri.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan interogasi menunjukkan adanya kejanggalan kuat sejak awal. Polisi kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut merupakan laporan palsu atau hoaks.

“Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,” ungkap Kapolres.

Fakta sebenarnya terungkap ketika polisi menelusuri kondisi keuangan RH. Diketahui, ia memiliki saldo rekening sebesar Rp28 juta yang juga diketahui oleh istrinya. Namun saat dicek kembali, saldo tersebut hanya tersisa Rp10 juta, sehingga terdapat selisih Rp18 juta yang tidak bisa dijelaskan.

Karena takut ketahuan istrinya, RH kemudian menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian. Ia bahkan memecahkan kaca pintu mobilnya sendiri menggunakan kunci roda untuk memperkuat cerita yang dibuat.

Polisi memastikan bahwa tidak ada uang di dalam mobil saat kejadian, serta lokasi yang dilaporkan bukan di tempat umum, melainkan di rumah RH sendiri. Video yang sempat beredar terkait kejadian tersebut juga dipastikan sebagai informasi bohong.

“Kaca mobil sengaja dipecahkan sendiri untuk mendukung laporan palsu,” tegas Kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. RH berpotensi terjerat hukum karena membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak merekayasa kejadian atau membuat laporan palsu. Selain menyesatkan informasi publik, tindakan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.***