VOXPOPULI.CO.ID – Draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan menuai sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan. Maun Kusnandar dari Ciremai Resilience Initiative menilai revisi tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi mengejar investasi.

Dalam opini berjudul Menakar Revisi RTRW Kuningan: Antara Syahwat Investasi dan Taruhan Ekologis Lereng Ciremai, Maun menyebut Kabupaten Kuningan saat ini berada di persimpangan penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang.

Menurutnya, dokumen revisi RTRW yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan ruang justru memperlihatkan perubahan orientasi yang cukup tajam, dari daerah yang identik dengan konservasi dan pertanian menuju kawasan yang semakin terbuka bagi investasi, industri, dan pengembangan koridor ekonomi.

Maun mengungkapkan, berdasarkan draf RTRW, kawasan budidaya mencapai sekitar 91,33 persen atau 109.001 hektare dari total luas wilayah Kabupaten Kuningan. Sementara kawasan lindung hanya tersisa sekitar 8,67 persen atau 10.345 hektare.

Ia menyoroti bahwa sebagian besar kawasan lindung tersebut merupakan wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Dengan demikian, kawasan lindung yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, seperti kawasan resapan air dan perlindungan setempat, dinilai menjadi sangat terbatas.

“Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan sebuah pernyataan kebijakan bahwa ruang Kuningan kini didesain untuk habis dikomodifikasi,” tulis Maun, Minggu (19/07).

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang memusatkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas sekitar 1.615 hektare di wilayah timur dan utara Kabupaten Kuningan, terutama Kecamatan Cimahi dan Cidahu. Menurutnya, kebijakan tersebut secara teori dapat mengurangi tekanan pembangunan terhadap kawasan sensitif di lereng Gunung Ciremai.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa wilayah yang sama juga direncanakan sebagai kawasan pertambangan batuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan beban ekologis baru apabila pengawasan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dilakukan secara ketat.

“Jika pengawasan AMDAL longgar, pemerintah daerah hanya sedang memindahkan bencana ekologis dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya,” katanya.

Sorotan utama Maun tertuju pada kawasan kaki Gunung Ciremai. Ia menilai revisi RTRW mulai membuka ruang bagi aktivitas pariwisata dan hortikultura di wilayah yang selama ini berfungsi sebagai kawasan resapan air.

Padahal, menurutnya, kaki Gunung Ciremai merupakan kawasan tangkapan air yang menopang kebutuhan air bersih masyarakat, sektor pertanian, hingga pasokan air baku Perumda Air Minum di wilayah Kabupaten Kuningan.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, lanjutnya, kemampuan tanah menyerap air akan menurun sehingga meningkatkan risiko kekeringan saat musim kemarau, sekaligus memperbesar potensi banjir dan longsor ketika musim penghujan.

Sebagai solusi, Maun mengajukan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dan DPRD sebelum revisi RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pertama, penerapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 10 hingga 15 persen dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 85 persen di kawasan wisata kaki Gunung Ciremai sehingga pembangunan tetap mengedepankan konsep ekowisata.

Kedua, memperkuat perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar tidak terus beralih fungsi menjadi kawasan permukiman.

Ketiga, menerapkan sanksi tegas berupa pembongkaran bangunan serta denda administratif bagi pengembang yang melakukan pematangan lahan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) maupun izin lingkungan.

Menurut Maun, revisi RTRW tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk mempercepat investasi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan fungsi ekologis Kabupaten Kuningan.

“Menjaga kelestarian kaki Gunung Ciremai bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan demi memastikan anak cucu kita di masa depan masih bisa meneguk air bersih langsung dari bumi Kuningan. Jangan sampai, demi mengejar predikat kabupaten ramah investasi, kita justru mengundang bencana ekologis yang ongkos pemulihannya jauh lebih mahal dari nilai investasi itu sendiri,” tutupnya.***