Oleh : R Diah Ayu P – Mahasiswi Hukum, Universitas Muhammadiyah

KUNINGAN, (VOX) – Program digitalisasi desa berbasis domain desa.id yang dijalankan Pemkab Kuningan bersama mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dipuji sebagai langkah kreatif di tengah keterbatasan anggaran. Dengan memanfaatkan pendampingan mahasiswa sebagai bagian dari praktik lapangan, Pemkab berhasil memenuhi mandat Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2025 tanpa menambah belanja baru di APBD. Di atas kertas, ini tampak sebagai kolaborasi ideal pemerintah daerah memenuhi aturan pusat, kampus mendapatkan ruang praktik, dan desa memperoleh website resmi yang selama ini sulit mereka bangun sendiri.

Namun, pertanyaan yang lebih substantif segera muncul apakah digitalisasi ini benar-benar meringankan beban desa atau justru melahirkan kewajiban operasional baru yang harus diselipkan ke APBDes yang sudah sesak oleh berbagai regulasi pusat, Mandat penggunaan domain desa.id memang tidak bisa ditawar. Pemerintah pusat mengharuskan desa menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, terlepas dari kesiapan teknis maupun kapasitas anggaran. Di titik ini, pendampingan mahasiswa berfungsi sebagai penyelamat jangka pendek yang mengalihkan beban teknis pembangunan struktur website, pengisian konten, hingga pelatihan operator. Bahkan pengenalan Artificial Intelligence (AI) memberi kesan bahwa desa kini ikut terseret ke arus kemajuan teknologi.

Masalahnya, pendampingan mahasiswa tidak berlangsung selamanya. Begitu masa praktik lapangan selesai, seluruh urusan teknis kembali ke desa. Mulai dari pemeliharaan konten, perbaikan jika website error, pembaharuan informasi pelayanan publik, hingga kemampuan operator menyelesaikan problem teknis sehari-hari. Di sinilah titik rawan digitalisasi yaitu “keberlanjutan”. Desa bekerja dalam kerangka regulasi yang ketat. Permendes menuntut Dana Desa diarahkan pada pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pemberdayaan masyarakat. PMK mengunci sebagian Dana Desa untuk BLT, stunting, dan program-program prioritas nasional lain yang wajib dilaksanakan. Ketika website desa.id masuk sebagai kewajiban baru, maka desa harus menyisihkan anggaran untuk hal-hal seperti biaya hosting dan perawatan domain, backup data, insentif operator desa, hingga pelatihan lanjutan karena teknologi cepat usang. Semua itu harus bersaing dengan kebutuhan mendesak lain, dari gaji perangkat desa hingga operasional kantor pemerintahan desa.

Jika tidak ada regulasi penyeimbang dari Pemkab, digitalisasi ini justru berisiko menjadi beban administrasi tambahan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa website desa diposisikan sebagai prioritas layanan publik, bukan proyek sampingan. Desa harus memiliki alasan kuat untuk menjaga websitenya tetap hidup dan up-to-date, bukan sekadar mematuhi mandat pusat. Pemkab juga perlu menyelaraskan regulasi APBDes agar alokasi untuk teknologi informasi tidak bertentangan dengan batasan penggunaan Dana Desa maupun Dana Operasional yang sudah ditetapkan oleh Permendes dan PMK. Selain itu, model layanan bersama (shared service) berupa hosting terpusat dan helpdesk teknis berkelanjutan akan mengurangi biaya yang harus ditanggung masing-masing desa, sekaligus memastikan standar teknis yang seragam di seluruh wilayah.

Digitalisasi adalah keniscayaan. Kuningan telah melangkah di jalur yang tepat melalui kolaborasi dengan kampus. Tetapi tantangan sesungguhnya bukan membangun website, melainkan memastikan ia tetap hidup, berfungsi, dan tidak mati suri ketika mahasiswa kembali ke kampus. Tanpa harmonisasi kebijakan dan dukungan operasional yang stabil, inovasi ini berisiko berubah menjadi tumpukan kewajiban baru bagi desa yang sudah dibebani berbagai mandat dari pemerintah pusat.***