
VOXPOPULI.CO.ID – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memberikan peringatan kepada aparatur pemerintah agar tidak melakukan praktik penyimpangan dalam pelayanan perizinan. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan, permintaan imbalan, hingga praktik percaloan yang berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Penegasan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Bupati Dian dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Perizinan, Penataan Ruang, dan Iklim Investasi Kabupaten Kuningan, Jumat (16/10/2026), di Ruang Rapat Sang Adipati, Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Dian menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah wajib memberikan pelayanan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
“Jangan biarkan perilaku oknum merusak kepercayaan investor dan mencederai integritas Pemerintah Kabupaten Kuningan,” demikian penegasan Bupati Dian.
Menurutnya, pembenahan sistem perizinan tidak cukup hanya dilakukan dengan mempercepat proses administrasi. Integritas aparatur yang menjalankan pelayanan juga harus menjadi perhatian agar kemudahan investasi tidak membuka ruang bagi praktik penyimpangan.

Karena itu, Dian meminta seluruh laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan, permintaan imbalan, maupun praktik percaloan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai persyaratan, biaya, tahapan, hingga status permohonan perizinan agar masyarakat dan investor dapat mengetahui prosedur yang harus ditempuh.
Kejelasan informasi tersebut diperlukan untuk mempersempit ruang munculnya pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan di luar mekanisme pelayanan resmi.
Bupati juga menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan perizinan, termasuk mengidentifikasi hambatan birokrasi, tumpang tindih kewenangan, serta proses yang tidak efisien.
Setiap perangkat daerah diminta memastikan proses pelayanan berjalan cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu maupun kepastian hukum kepada investor.
Namun, percepatan pelayanan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan ketentuan tata ruang, persyaratan lingkungan, maupun standar teknis yang diwajibkan peraturan.
“Saya ingin memastikan bahwa perizinan di Kabupaten Kuningan memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjaga kepentingan daerah. Kita harus menghilangkan hambatan birokrasi yang tidak perlu, tetapi tidak boleh mengabaikan tata ruang, ketentuan hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tegas Dian dalam arahannya.
Selain integritas aparatur, Bupati turut memberikan perhatian terhadap pengawasan kegiatan pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.
Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) diminta memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pengaduan masyarakat serta melakukan pengawasan pemanfaatan ruang.
Setiap pengaduan harus memiliki kejelasan status, perangkat daerah yang bertanggung jawab, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dian juga mengingatkan agar setiap rencana investasi diperiksa kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta ketentuan teknis lainnya.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum, konflik sosial, maupun dampak lingkungan akibat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Bupati turut meminta evaluasi terhadap berbagai perjanjian yang berpotensi menimbulkan pembayaran berulang, ketidaktepatan nilai, maupun kelebihan pembayaran.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kasus pipa air Cibulan yang disebut mengalami kelebihan pembayaran kompensasi selama dua tahun.
Persoalan tersebut diminta menjadi bahan evaluasi pengendalian kontrak dan pembayaran, termasuk melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi periode pembayaran, serta rekonsiliasi kewajiban sebelum pembayaran berikutnya dilaksanakan.
Bupati juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat pengawasan agar setiap pembayaran sesuai dengan perjanjian, periode, nilai yang sah, serta dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diarahkan untuk melakukan sinkronisasi data investasi dengan potensi penerimaan pajak daerah. Namun, pemungutan pajak tetap harus didasarkan pada kewajiban yang telah timbul sesuai peraturan.
Untuk memperkuat pengawasan, Dian mendorong pengembangan sistem digital terpadu yang dapat memantau proses perizinan, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis, pengawasan lapangan, hingga kewajiban pembayaran dan kompensasi.
Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan informasi mengenai status permohonan, hambatan pelayanan, kepatuhan, potensi pendapatan daerah, serta tindak lanjut pengaduan.
Camat dan kepala desa juga diminta berperan aktif melakukan deteksi dini terhadap kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, laporan harus segera disampaikan kepada perangkat daerah yang berwenang.
Sebagai langkah lanjutan, seluruh perangkat daerah diarahkan melakukan pemetaan hambatan perizinan, menyusun standar operasional prosedur terpadu, menginventarisasi perjanjian dan kompensasi, serta menetapkan mekanisme evaluasi berkala.
Dian menegaskan bahwa pembenahan pelayanan harus memberikan kemudahan bagi investor yang mematuhi aturan, sekaligus memastikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Perizinan harus lebih mudah bagi investor yang patuh, lebih tegas terhadap pelanggaran, dan lebih akuntabel dalam melindungi kepentingan daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang jelas, target waktu terukur, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga pembenahan tata kelola perizinan benar-benar menghasilkan perbaikan pelayanan publik dan iklim investasi Kabupaten Kuningan.









Tinggalkan Balasan