
VOXPOPULI.CO.ID – Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) menyoroti dugaan persoalan persyaratan lingkungan dalam pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada penghentian sementara pembangunan, tetapi juga menelusuri status perizinan dan mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif apabila pelanggaran terbukti.
Inisiator ALAMKU, Imam Royani, menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan pabrik telah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sorotan tersebut turut mengarah pada nilai investasi PT Citynine yang tercatat mencapai Rp170 miliar berdasarkan Berita Acara Satpol PP Kabupaten Kuningan. Nilai investasi itu menjadi dasar simulasi penghitungan potensi denda administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
“Penghentian sementara jangan sampai menjadi akhir penanganan. Pemerintah harus memeriksa status perizinan dan dugaan pelanggarannya secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi kriteria sanksi, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Imam.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Citynine masih dalam proses penyusunan.

Menurut Imam, pemerintah perlu memastikan status dokumen lingkungan perusahaan, kelengkapan perizinan berusaha, serta waktu dimulainya aktivitas pembangunan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa dokumen Amdal yang masih disusun tidak dapat serta-merta dianggap sama dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan.
“Dokumen yang masih dalam proses tidak sama dengan persetujuan yang sudah terbit. Pemerintah harus menjelaskan status hukumnya, memeriksa dasar pelaksanaan pembangunan, dan memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” ujarnya.
Imam merujuk Pasal 514 hingga Pasal 516 PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait kriteria dan besaran denda administratif bagi usaha atau kegiatan tertentu yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan.
Dalam skenario yang dirujuk, Pasal 515 mengatur denda administratif sebesar 2,5 persen dari nilai investasi bagi usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha, dengan batas maksimum Rp3 miliar.
Jika menggunakan nilai investasi Rp170 miliar, penghitungan 2,5 persen menghasilkan Rp4,25 miliar. Namun, berdasarkan batas maksimum yang disebutkan dalam ketentuan tersebut, nilai denda tidak melebihi Rp3 miliar apabila kriteria pasal itu terbukti terpenuhi.
Sementara itu, Pasal 516 mengatur skenario usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan sekaligus tidak memiliki Perizinan Berusaha, dengan persentase denda sebesar 5 persen dari nilai investasi dan batas maksimum Rp3 miliar.
Dengan nilai investasi yang sama, penghitungan 5 persen menghasilkan Rp8,5 miliar. Meski demikian, nilai tersebut juga melampaui batas maksimum Rp3 miliar sebagaimana dirujuk dalam naskah sumber.
Dengan demikian, kedua skenario menghasilkan angka persentase di atas batas maksimum denda yang disebutkan. Akan tetapi, penghitungan tersebut masih sebatas simulasi dan bukan keputusan sanksi terhadap PT Citynine International.
Penentuan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, status Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, waktu dimulainya kegiatan, serta kesesuaian fakta di lapangan dengan kriteria pelanggaran dalam peraturan yang berlaku.
ALAMKU meminta instansi lingkungan hidup dan Satpol PP Kabupaten Kuningan berkoordinasi dalam menindaklanjuti hasil pengawasan pembangunan pabrik tersebut.
Koordinasi itu dinilai penting untuk menentukan bentuk pelanggaran, kewenangan instansi terkait, serta instrumen penegakan hukum yang dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan.
Imam menegaskan bahwa sikap kritis terhadap persoalan perizinan bukan berarti menolak investasi maupun penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, investasi tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kegiatan usaha juga harus memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan yang diwajibkan.
“Investasi memang penting untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, kepatuhan terhadap hukum juga wajib. Kami meminta pemerintah menuntaskan pemeriksaan secara transparan. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi kriteria pengenaan sanksi, aturan harus diterapkan secara konsisten,” pungkasnya.
Hingga penetapan sanksi dapat dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan keputusan instansi berwenang, potensi denda tersebut tetap harus dipahami sebagai simulasi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang dapat diterapkan bergantung pada hasil verifikasi terhadap dokumen dan kegiatan pembangunan PT Citynine International.
(Ugi)









Tinggalkan Balasan