KUNINGAN(VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Januari 2026 tetap dapat dicairkan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap ASN, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Senin (23/2/2026).

Bupati menjelaskan, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru mengenai pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan. Namun, implementasi Perbup tersebut masih menunggu rekomendasi dari Kementerian PANRB yang selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pencairan.

“Namun hingga saat ini, rekomendasi dari KemenPANRB belum juga turun. Oleh karena itu, saya mengambil kebijakan menggunakan SK TPP Tahun 2025 untuk pencairan TPP Januari,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat perubahan besaran TPP, maka pencairan akan mengacu pada SK terbaru dengan nominal yang sama seperti Tahun 2025 sebelum dilakukan penyesuaian.

Kebijakan ini, lanjutnya, diambil agar ASN tetap menerima haknya tepat waktu, khususnya dalam menghadapi kebutuhan menjelang Ramadan.

Untuk mempercepat realisasi pencairan TPP Januari 2026, Bupati telah menginstruksikan Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKPSDM, serta BPKAD Kabupaten Kuningan agar segera berkoordinasi dan menuntaskan proses administrasi pada minggu ini.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan TPP ASN di lingkungan Pemkab Kuningan dapat segera masuk ke rekening masing-masing pegawai tanpa kendala.

Selain membahas TPP, Bupati juga menyampaikan informasi terkait pembayaran gaji ke-14 tahun 2026. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada penambahan transfer dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-14 tahun ini.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan harus mengatur strategi pengelolaan arus kas (cashflow) secara optimal agar kewajiban tersebut tetap dapat dipenuhi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Kuningan kerap melakukan pinjaman jangka pendek ke Bank BJB untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-14. Namun tahun ini, pemerintah daerah berupaya mengelola keuangan secara lebih baik agar tidak perlu kembali melakukan pinjaman.

“Mudah-mudahan kita bisa mengatur cashflow lebih baik, sehingga tidak perlu melakukan pinjaman ke BJB dan gaji ke-14 dapat dibayarkan tepat waktu,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap stabilitas kesejahteraan ASN tetap terjaga sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah di tahun anggaran 2026.***