
VOXPOPULI.CO.ID – Kabupaten Kuningan semakin dekat menuntaskan proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menjadi salah satu program strategis nasional dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan.
Kabar tersebut mengemuka setelah Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Pertanahan (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di InterContinental Hotel Dago Pakar Bandung, Rabu (10/06).
Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam kegiatan tersebut diwakili Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani bersama Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Doni. Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, tidak hadir karena mengikuti kegiatan Hari Krida Pertanian di Kabupaten Kuningan.
Dalam rakor tersebut terungkap bahwa Kabupaten Kuningan telah memenuhi sekitar 87 persen luas LP2B yang diwajibkan pemerintah pusat. Bahkan berdasarkan perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, capaian Kabupaten Kuningan mencapai sekitar 92 persen.
“Kuningan mah aman. Sudah memenuhi 87 persen luas LP2B yang diwajibkan pusat. Kalau dihitung oleh provinsi bahkan mencapai 92 persen,” ujar Doni kepada VOXPOPULI.CO.ID.
Menurut Doni, capaian tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Kuningan menjadi salah satu daerah yang paling siap dalam proses penetapan LP2B di Jawa Barat. Saat ini prosesnya tinggal menunggu penandatanganan dari Direktur Jenderal terkait di pemerintah pusat.

“Di Jawa Barat yang sudah clear itu Subang karena sudah ditandatangani Dirjen. Kuningan tinggal menunggu tanda tangan Dirjen. Daerah lain masih dalam tahap verifikasi,” katanya.
Doni menjelaskan, LP2B memiliki keterkaitan langsung dengan target ketahanan pangan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Oleh karena itu, seluruh kabupaten dan kota diwajibkan memenuhi target luas lahan pertanian yang harus dilindungi.
“Ini ada hubungannya dengan ketahanan pangan. Di RPJMN nasional, kabupaten dan kota wajib memenuhi lahan LP2B sebesar 87 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah LP2B resmi ditetapkan, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyusun berbagai kebijakan lanjutan, termasuk pemberian insentif bagi lahan yang masuk kawasan LP2B.
“Kalau sudah disahkan harus membuat arahan terkait insentif,” tambahnya.
Menurut Doni, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim Kelompok Kerja (Pokja) yang berada di bawah koordinasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Pokja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang bergerak sangat progresif dalam menyiapkan seluruh kebutuhan LP2B. Semua itu berjalan di bawah instruksi dan arahan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dr. Wahyu Hidayah,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, saat dikonfirmasi VOXPOPULI.CO.ID melalui sambungan telepon membenarkan capaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa angka 87 persen merupakan capaian berdasarkan perhitungan Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi acuan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah tim bekerja maksimal sehingga bisa menyelesaikan kebutuhan 87 persen persyaratan pusat dan itu hanya dari LBS. Namun kami juga sudah siapkan Non LBS sehingga provinsi bisa menghitung di angka 92 persen,” ujar Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, peningkatan luasan LP2B di Kabupaten Kuningan terjadi sangat signifikan dalam waktu yang relatif singkat. Jika sebelumnya luasan yang telah ditetapkan berada di kisaran 15 ribu hektare, kini telah meningkat menjadi lebih dari 23 ribu hektare.
“Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, Kuningan berhasil menyelesaikan peningkatan luasan LP2B yang awalnya sekitar 15.000 hektare yang telah ditetapkan pada tahun 2025, kini sudah berada di angka lebih dari 23.000 hektare,” kata Wahyu.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif lintas perangkat daerah yang secara intensif melakukan pendataan, verifikasi, sinkronisasi data, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Ini tentunya hasil kerja keras semua pihak terkait, Diskatan, PUPR, Bapenda dan lainnya guna menjalankan perintah Bupati terkait percepatan RTRW,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan LP2B justru memberikan kepastian dalam penyusunan tata ruang dan tidak akan menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Kuningan.
“87 persen itu sudah di luar kawasan industri dan kawasan pengembangan lainnya. Jadi ke depan aman, investasi masuk ke Kuningan,” tegasnya.
Menurut Wahyu, keberadaan LP2B akan menjadi landasan penting dalam penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang saat ini tengah dipercepat oleh pemerintah daerah. Dengan kepastian kawasan pertanian yang harus dilindungi, pemerintah dapat lebih leluasa mengatur kawasan investasi, industri, permukiman, dan pengembangan ekonomi lainnya tanpa mengorbankan ketahanan pangan.
Peningkatan luasan LP2B hingga lebih dari 23 ribu hektare tersebut sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Kuningan sebagai salah satu daerah terdepan di Jawa Barat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, capaian tersebut juga menjadi fondasi penting bagi percepatan RTRW yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan ruang bagi masuknya investasi ke Kabupaten Kuningan di masa mendatang.***












Tinggalkan Balasan