VOXPOPULI.CO.ID – Polemik terkait alih pengelolaan Obyek Wisata Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi pernyataan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris almarhum H. Didi Sutardi, pihak pengelola saat ini memberikan klarifikasi terkait dana senilai Rp700 juta yang belakangan disebut sebagai utang Pemerintah Desa Manis Kidul.

Manajer Obyek Wisata Cibulan, Iwan Rewek, menegaskan bahwa dana yang menjadi perbincangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai utang piutang sebagaimana yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, nilai tersebut merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi yang diberikan kepada almarhum H. Didi Sutardi atas kontribusinya dalam pengelolaan objek wisata yang telah menjadi salah satu destinasi unggulan Kabupaten Kuningan.

Iwan mengatakan, pihaknya berharap persoalan yang muncul tidak terus digiring menjadi opini yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi langsung guna mencari titik temu atas persoalan yang masih berlangsung.

“Kalau mau berbicara mengenai Cibulan, datang kesini, hayuu kita bicara!” ujar Iwan saat memberikan klarifikasi kepada vox, Senin (22/06).

Menurutnya, kesepakatan mengenai nilai Rp700 juta lahir dari semangat penghargaan terhadap jasa pengelola sebelumnya, bukan karena adanya kewajiban hukum yang bersifat utang komersial. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan keberadaan bangunan warung lesehan yang selama ini digunakan dalam kawasan wisata.

Iwan menilai, jika mengacu pada ketentuan formal maupun kondisi di lapangan, bangunan tersebut tidak sepenuhnya masuk dalam kategori aset yang wajib diganti oleh pengelola baru. Namun demikian, sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum yang dianggap berjasa dalam perkembangan Cibulan, pihak desa dan pengelola baru menyepakati adanya kompensasi.

“Karena kami menghargai dan menghormati almarhum sebagai pengelola awal, maka nilai tersebut disepakati bersama sebagai bentuk penggantian atas bangunan lesehan yang ada,” jelasnya.

Terkait pembayaran yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, Iwan menegaskan bahwa sejak awal telah ada kesepahaman bahwa proses pemenuhan kompensasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Manis Kidul.

Ia menyebutkan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil komunikasi yang telah dibangun sebelumnya antara para pihak. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan jika persoalan yang menurutnya berlandaskan itikad baik tersebut kemudian dipersepsikan sebagai utang piutang yang berpotensi memunculkan konsekuensi hukum berbeda.

Pihak pengelola berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Langkah tersebut dinilai lebih konstruktif dibandingkan saling menyampaikan pernyataan melalui media yang justru berpotensi memperlebar perbedaan pandangan.

Sementara itu, polemik mengenai alih pengelolaan Obyek Wisata Cibulan masih terus menjadi perhatian masyarakat. Berbagai pihak berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan bersama agar keberlangsungan destinasi wisata yang menjadi ikon Kabupaten Kuningan tersebut tetap terjaga.***