Oleh: Uha Juhana Ketua LSM FRONTAL

KUNINGAN,(VOX) – Hari ini kegiatan workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang mengambil tema : Penguatan Peran Strategis DPRD dalam Pengawasan APBD dan Evaluasi LKPJ Kepala Daerah guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Kredibel, Akuntabel dan Berintegritas yang dilaksanakan di Hotel Travello Kota Bandung resmi berakhir. Kalau melihat dari tema yang diambil sangat ideal dan kita dukung. Dimana hasil akhir dari kegiatan itu adalah bagaimana menciptakan pemerintahan di Kabupaten Kuningan yang baik dan bersih sehingga terbebas dari perbuatan korupsi. Target capaian sempurna ini tentu termasuk juga dalam penggunaan atau pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kuningan harus akuntabel dan bertanggung jawab.

Lain di mulut lain di hati. Nampaknya ini menggambarkan ketidak konsistenan sikap dari DPRD Kuningan kalau menyangkut anggaran yang terkait dengan kepentingannya sendiri. Seharusnya integritas bukan sekadar kata tapi praktik nyata. Ironisnya sikap politik anggaran mereka tidak pernah berubah. Bagaimana APBD bisa dikuasai dan menjadi gantungan kehidupan. Sebagai contoh, diketahui dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Sekretariat DPRD Kuningan untuk tahun anggaran 2026 terdapat kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor sebesar Rp. 650.000.000. Dalam isi Rincian Anggaran Sub Kegiatan anggarannya dibagi dua yaitu belanja Snack untuk 13.000 orang dikali harga satuan Rp. 15.000 total sebesar Rp. 195.000.000 dan belanja makanan rapat untuk 11.375 orang dikali harga satuan Rp. 40.000 total sejumlah Rp. 455.000.000. Dengan tujuan lancarnya administrasi perkantoran. Ini tentu rawan dugaan korupsi.

Penyediaan bahan logistik kantor di lingkungan Sekretariat DPRD memang dinilai rawan tindak pidana korupsi. Apalagi berbagai laporan menunjukkan adanya dugaan penggelembungan anggaran (markup) dan manipulasi dalam pengadaan barang/jasa seperti anggaran makan minum dan kebutuhan operasional kantor lainnya. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kerawanan korupsi pada penyediaan logistik DPRD:

Modus operandi dimana kerawanan muncul melalui penggelembungan harga (markup), pengadaan fiktif atau manipulasi volume barang logistik.

Mengakali proses tender yaitu aturan penunjukan langsung yang disalahgunakan.

Memanipulasi penyusunan anggaran pengadaan barang/jasa seperti untuk anggaran makan-minum operasional kantor.

Untuk itu perlu pengawasan ketat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kuningan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD seharusnya mendorong peningkatan transparansi dan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik dalam penyimpangan penggunaan dana APBD bukan malah meloloskannya. Apalagi kita ketahui RKA semua SKPD sebelum disahkan terlebih dahulu dilakukan verifikasi ketat oleh Tim TAPD yang beranggotakan Kepala BPKAD, Kepala Bappenda dan Kepala Bappeda. Dimana sebelumnya mereka melakukan proses penelaahan, pengujian dan pemeriksaan dokumen usulan anggaran (RKA-SKPD) untuk memastikan kesesuaian antara rencana kerja, prioritas pembangunan dan ketersediaan dana agar akuntabel, efisien serta transparan.

Apalagi aroma busuk dugaan korupsi yang menyengat pada Sekretariat DPRD di daerah banyak ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran makan dan minum rapat. BPK sering menemukan selisih signifikan antara jumlah konsumsi yang dibayarkan dengan realisasi kegiatan rapat. Sebagai contoh, berdasarkan hasil audit BPK terhadap DPRD Lampung terdapat kelebihan pengadaan sebesar 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack yang tidak sebanding dengan jumlah rapat yang benar-benar dilaksanakan. Dari selisih tersebut nilai anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp. 197.616.773. Temuan ini berasal dari belanja penyediaan bahan logistik kantor. Dalam praktiknya, pengadaan konsumsi dilakukan melalui e-katalog. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa distribusi konsumsi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan rapat resmi DPRD.

BPK mengungkap sebagian konsumsi justru digunakan untuk kebutuhan harian untuk anggota DPRD dan para pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan yang tidak memiliki anggaran tersendiri. Selain itu ditemukan pula modus bahwa sejumlah rapat hearing yang seharusnya menjadi dasar dalam pengadaan konsumsi ternyata tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD. Hal ini memperkuat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan di lapangan. Atas kondisi tersebut BPK menilai pengelolaan belanja makan dan minum tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Sekretaris DPRD serta belum optimalnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memastikan belanja sesuai ketentuan.***