VOXPOPULI.CO.ID – Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) secara resmi mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penanganan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Selasa (21/07).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh perwakilan ALAMKU. Dalam suratnya, ALAMKU menyebut langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

ALAMKU menilai dugaan penyimpangan tunjangan DPRD merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, organisasi tersebut meminta Kejati Jawa Barat turun melakukan supervisi agar proses penyelidikan berlangsung menyeluruh dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat permohonannya, ALAMKU meminta Kejati Jabar melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanganan perkara. Mulai dari pemeriksaan dasar hukum penetapan besaran tunjangan, mekanisme perhitungan, appraisal atau kajian yang menjadi dasar penetapan, proses penganggaran, hingga realisasi pembayaran tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Selain itu, ALAMKU juga meminta dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya kelebihan pembayaran serta potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut ALAMKU, Kejari Kuningan telah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Namun, karena perkara tersebut menjadi perhatian publik, supervisi dari Kejati Jawa Barat dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan independen, profesional, transparan, dan akuntabel.

Tak hanya itu, ALAMKU juga meminta Kejati Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penanganan perkara, memberikan arahan teknis apabila diperlukan, memastikan seluruh pihak yang berkaitan dimintai keterangan, hingga mengawal proses penyelidikan sampai tuntas.

ALAMKU menegaskan bahwa permohonan supervisi tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan tata kelola keuangan daerah yang bersih.

Organisasi itu juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses pendalaman perkara.***