VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga pertengahan Juli 2026, belum ada ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian atau pemecatan. Namun, tiga pegawai telah dikenai hukuman disiplin berat akibat melanggar aturan kepegawaian.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).

Menurut U Kusmana, Pemkab Kuningan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

“Pemerintah Kabupaten Kuningan pasti akan memproses setiap ASN yang melakukan pelanggaran aturan. Bupati berkomitmen penuh terhadap penegakan disiplin ASN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada ASN yang dijatuhi hukuman berupa pemberhentian. Meski demikian, terdapat sejumlah pegawai yang telah menerima sanksi disiplin berat.

Berdasarkan data yang dipaparkan, satu orang PNS dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Belum ada yang sampai pemecatan. Yang ada saat ini penurunan pangkat, penurunan jabatan, dan pembebasan dari jabatan sesuai ketentuan disiplin ASN,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula satu ASN yang menerima hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun.

U Kusmana mengatakan jumlah kasus pelanggaran disiplin dapat bertambah seiring meningkatnya jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk setelah bertambahnya pegawai dari unsur PPPK. Namun, ia berharap upaya pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan mampu menekan angka pelanggaran.

Menurutnya, BKPSDM bersama seluruh perangkat daerah terus melakukan pembinaan agar setiap ASN memahami kewajiban serta aturan yang harus dipatuhi.

Dalam proses penanganan pelanggaran, laporan berasal dari masing-masing perangkat daerah (SKPD). Dugaan pelanggaran terlebih dahulu diperiksa secara internal sebelum diusulkan kepada BKPSDM apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran disiplin.

“SKPD melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu. Jika terbukti melanggar disiplin, kemudian diusulkan ke BKPSDM untuk diproses oleh tim yang telah dibentuk,” katanya.

Sekda juga menekankan pentingnya peran kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerjanya. Menurutnya, keberhasilan penegakan disiplin ASN sangat bergantung pada keberanian pimpinan untuk melaporkan setiap bentuk indisipliner.

“Setiap kejadian indisipliner harus diproses sesuai aturan. Peran pimpinan SKPD sangat penting agar pembinaan dan penegakan disiplin ASN dapat berjalan secara optimal,” pungkas U Kusmana.***