VOXPOPULI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial Y meninggal dunia. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Senin (22/06).

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Alun-Alun Kuningan.

Menurut hasil penyelidikan, saat kejadian korban Y sedang bersama seorang perempuan yang merupakan istri dari tersangka berinisial B. Tersangka kemudian mendatangi keduanya dan diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pada saat itu tersangka menghampiri korban dan istri tersangka. Selanjutnya tersangka langsung memiting leher korban hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan pemukulan,” ujar AKP Abdul Aziz saat konferensi pers.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan. Setelah menjalani perawatan selama dua hari di ruang ICU, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu tersangka setelah mengetahui adanya hubungan asmara antara korban dengan istrinya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dengan istri tersangka memiliki hubungan asmara. Mendapatkan informasi dari anaknya bahwa istrinya keluar dari jam 2, tersangka mencari istrinya. Setelah ditemukan di kawasan Alun-Alun Kuningan istrinya sedang bersama korban sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Penyidik juga mengungkap bahwa aksi penganiayaan dilakukan seorang diri oleh tersangka tanpa menggunakan senjata maupun benda lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dengan cara memiting leher korban dan memukul korban setelah terjatuh,” jelasnya.

Polisi menyebut sebelumnya sempat ada upaya mediasi terkait persoalan rumah tangga yang melibatkan tersangka, istrinya, dan korban. Namun upaya tersebut tidak membuahkan penyelesaian, sementara hubungan antara korban dan istri tersangka diduga masih terus berlanjut.

Korban Y diketahui berusia 49 tahun, berstatus warga Kabupaten Kuningan namun dan tinggal di wilayah Kabupaten Kuningan. Sementara Tersangka B berusia 38 tahun. Laporan polisi dalam kasus ini diajukan oleh anak korban.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Abdul Aziz menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui belum pernah terlibat tindak pidana kriminal sebelumnya.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi maupun rumah tangga melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana dan menimbulkan korban jiwa.***