
KUNINGAN, (VOX) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti pentingnya kebijakan pajak daerah yang adil dan tidak membebani masyarakat kecil dalam Rapat Paripurna DPRD terkait pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (13/5/2026).
Pandangan Fraksi PKS dibacakan anggota DPRD, Yaya, dalam rapat paripurna yang membahas penyesuaian regulasi pajak daerah berdasarkan evaluasi pemerintah pusat.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa pajak daerah bukan sekadar instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus menjadi alat keadilan sosial dan perlindungan masyarakat kecil.
“Pajak yang baik bukan semata pajak yang tinggi, tetapi pajak yang adil, diterima masyarakat serta kembali dirasakan manfaatnya dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Yaya saat membacakan pandangan fraksi.
PKS menilai perubahan perda pajak daerah harus memperhatikan tiga dimensi utama, yakni legalitas hukum, keadilan sosial, dan efektivitas fiskal. Fraksi PKS mengingatkan agar kebijakan pajak tidak justru membebani petani kecil, pelaku UMKM, pensiunan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut PKS, perubahan skema Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi perhatian penting karena dampaknya dirasakan langsung masyarakat.

Fraksi PKS meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait perubahan tarif maupun pengaturan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar tidak memunculkan kekhawatiran kenaikan beban pajak secara terselubung.
“Jangan sampai masyarakat yang tinggal di rumah sederhana justru terbebani kenaikan PBB akibat penyesuaian NJOP maupun nilai jual objek pajak,” katanya.
PKS juga meminta perlindungan khusus bagi lahan pertanian produktif, rumah sederhana, pesantren, pelaku UMKM rumahan, hingga masyarakat kecil yang menggunakan rumah tinggal sebagai tempat usaha.
Selain sektor PBB, Fraksi PKS turut menyoroti pajak barang dan jasa tertentu, khususnya sektor makanan dan minuman yang banyak digerakkan pelaku usaha mikro.
PKS menilai batas omzet usaha sebesar Rp3 juta per bulan yang sebelumnya menjadi acuan terlalu rendah dan berpotensi membebani usaha kecil. Fraksi tersebut meminta kebijakan pajak mempertimbangkan kondisi riil ekonomi masyarakat.
“Banyak warung kecil dan pelaku usaha mikro yang omzetnya terlihat besar, tetapi margin keuntungan mereka sangat kecil,” ujar Yaya.
Fraksi PKS menegaskan optimalisasi pajak daerah seharusnya dilakukan melalui pembaruan basis data, digitalisasi sistem pemungutan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, bukan dengan membebani rakyat kecil.
PKS juga mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan pajak tidak menghambat pertumbuhan ekonomi lokal maupun mematikan usaha mikro yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.***












Tinggalkan Balasan