
Oleh: Uha Juhana – Ketua LSM Frontal
KUNINGAN, (VOX) – Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi anggota DPRD Kuningan dalam APBD Tahun 2026 kembali menuai sorotan publik. Dalam penjabaran anggaran daerah, tercatat pos belanja PDH DPRD Kuningan mencapai Rp300 juta.
Jika dibagi rata kepada 50 anggota DPRD Kuningan, maka setiap anggota dewan diperkirakan memperoleh alokasi sekitar Rp6 juta untuk pakaian dinas harian. Kondisi ini dinilai ironis karena para anggota DPRD sebelumnya telah menerima berbagai fasilitas dan tunjangan yang bersumber dari uang rakyat.
Selain tunjangan DPRD yang nilainya disebut mencapai Rp32 miliar per tahun, terdapat pula anggaran perjalanan dinas dan makan minum yang mencapai miliaran rupiah. Namun di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang didorong pemerintah pusat, pengadaan pakaian dinas baru kembali muncul dalam APBD 2026.
Sorotan semakin menguat karena sebelumnya pada tahun 2024, saat pelantikan anggota DPRD Kuningan periode baru, juga telah dilakukan pengadaan Pakaian Dinas Harian dengan nilai mencapai Rp381 juta.

Banyak pihak menilai pengadaan pakaian dinas DPRD bukan lagi kebutuhan prioritas yang mendesak. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik dinilai jauh lebih penting untuk didahulukan.
Pengadaan pakaian dinas DPRD juga dianggap memiliki risiko penyimpangan anggaran. Dalam berbagai kasus di sejumlah daerah, pengadaan pakaian dinas kerap menjadi temuan aparat penegak hukum karena diduga mengandung praktik mark-up hingga pengadaan fiktif.
Modus yang sering ditemukan dalam kasus pengadaan pakaian dinas antara lain penggelembungan harga barang, pengaturan pemenang proyek, hingga pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berujung pada tindak pidana korupsi.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian publik terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Sarolangun menyeret pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD sebagai tersangka utama.
Kasus tersebut mencuat di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Aparat penegak hukum disebut menemukan dugaan penyimpangan bukan hanya pada tahun anggaran 2025, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Berkaca dari berbagai kasus tersebut, pengadaan PDH DPRD Kuningan sebesar Rp300 juta dinilai perlu dikaji ulang sebelum menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, didesak untuk mengevaluasi bahkan menghapus pengadaan Pakaian Dinas Harian DPRD dalam pelaksanaan APBD Tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di Kabupaten Kuningan.***









Tinggalkan Balasan